Kami akan lakukan pemberkasan untuk penyelesaian kasus ini."
Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyatakan bahwa menetapkan seorang tersangka baru terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

"Kami menambah satu tersangka baru DJ alias J. Jadi, ia merupakan bagian dari kegiatan pungli dan menerima hasil pungli itu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, kasus pungli di Tanjung Perak melibatkan PT Akara Multi Karya yang memungut biaya dari pengusaha di pelabuhan dalam hal ini pengusaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) atau importir.

"Setiap kontainer harus bayar Rp500.000 sampai Rp2 juta. Setiap bulan, PT Akara Multi Karya bisa mengumpulkan Rp4 miliar hingga Rp5 miliar yang kemudian uangnya dibagi-bagikan kepada beberapa pihak," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka, yaitu A, F, RS, dan DJ yang ditangkap pada (Jumat, 11/11).

"Kami akan lakukan pemberkasan untuk penyelesaian kasus ini," ujar Agung.

Kasus itu terkuak atas informasi adanya pungli yang dilakukan PT Akara Multi Karya kepada pemilik kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Pungli tersebut membebankan biaya tambahan yang dituangkan pada tagihan (invoice) yang diterbitkan PT Akara yang harus dibayarkan oleh pemilik kontainer.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Satgas memblokir 17 rekening bank yang berisi Rp15 miliar.

Belasan rekening tersebut dijadikan sebagai rekening penampung hasil pungli.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016