Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Ade Komarudin menargetkan, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, rampung pada awal 2017.

"Targetnya saya kira awal tahun depan sudah harus selesai. Masa sidang kan tanggal 16 November, kemudian kemungkinan saya akan meminta pimpinan fraksi menambah jadwal draf yang penutupannya tanggal 9 desember, kalau bisa kita perpanjang," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Ade mengatakan, revisi tersebut memang harus segera diselesaikan tetapi juga harus dilakukan secara hati-hati agar kualitas dan implementasinya dapat berjalan baik.

"Kalau itu pastinya harus diselesaikan segera tetapi pasal yang menyangkut terorisme ini, kita juga harus hati-hati, jangan sampai nanti kualitasnya dan undang-undang itu tidak implementatif," ujarnya.

Ia pun optimistis panitia khusus revisi UU Terorisme dapat menyelesaikannya dengan baik tanpa kendala berarti.

"Yang pasti, semua masukan dari berbagai pihak pemangku kepentingan harus didengarkan sebaik-baiknya oleh pansus, dpr dan pemerintah supaya undang-undang itu nantinya implementatif dan tidak menimbulkan pro kontra," kata Ketua DPR RI.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016