Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti seluruh proses hukum dalam perkara penistaan agama yang menjeratnya.

"Ahok mesti menjalani proses hukum dan dia sudah janji untuk menjalani," katanya menanggapi penetapan Ahok sebagai tersangka pelaku penistaan agama di Jakarta, Rabu.

Wakil Presiden juga meminta masyarakat Indonesia mengikuti dengan tenang dan damai proses hukum perkara tersebut.

"Ini baru tersangka, belum tentu terhukum kan? Ya, nantilah kita lihat lagi," kata dia.

Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka perkara penistaan agama setelah memeriksa para saksi dan ahli dan melakukan gelar perkara.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156A Kitab Hukum Undang-Undang Pidana juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Pewarta: Azizah Fitriyanti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016