Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan proses penyidikan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan mulai hari ini.

"Tim sepakat menaikkan perkara ini menjadi penyidikan dimulai dari hari ini dan akan mempercepatnya," kata Tito di Mabes Polri, Rabu.

"Setelah itu, sudah disampaikan, Basuki ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan pencegahan ke luar negeri," lanjut Kapolri.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengatakan Bareskrim hari ini akan menerbitkan surat perintah penyidikan untuk kasus penistaan agama Ahok.

"Dengan menetapkan Ir Basuki Tjahaja Purnama MM alias Ahok sebagai tersangka dan melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya mulai hari ini akan diterbitkan surat perintah penyidikan dan selanjutnya tim penyidik akan melakukan penyidikan dan meneruskan ke jaksa secepatnya," ungkap Kabareskrim.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kepolisian juga menetapkan status pencegahan keluar negeri terhadap Ahok.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016