Samarinda (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI, Mahyuddin, mengimbau masyarakat agar tak perlu lagi melakukan demonstrasi selepas penetapan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Itu biar saja berjalan, jadi biarkan prosesnya kita serahkan kepada hukum," kata Mahyuddin di sela-sela Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Rumah Jabatan Walikota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu.

"Untuk itu saya mengimbau supaya tidak terjadi lagi ada demonstrasi dengan pengerahan massa dalam jumlah besar, yang resikonya bisa menimbulkan potensi konflik ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab," ujarnya menambahkan.

Mahyuddin mencontohkan demonstrasi besar-besaran 4 November 2016 lalu yang awalnya berjalan damai hingga menjelang waktu Maghrib, namun selepas itu pecah kerusuhan di beberapa titik di Jakarta.

Politisi Partai Golkar itu juga berharap dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka dapat diikuti proses hukum yang memberikan rasa adil bagi semua pihak.

"Makanya semoga setelah Ahok ditetapkan tersangka ini, mudah-mudahan proses hukum bisa memberikan rasa adil bagi semua orang termasuk bagi Ahok sendiri dan kegiatan tekanan-tekanan dari masyarakat sebaiknya dikurangi," ujarnya.

Menanggapi rencana demonstrasi lanjutan yang akan dilangsungkan pada 25 November 2016 mendatang, Mahyuddin mempertanyakan apa lagi yang mau didemonstrasikan.

"Apa lagi yang mau didemo, buat apa? Kan semuanya biarkan berjalan proses hukumnya," kata Mahyuddin.

"Memang hak orang untuk menyampaikan pendapat, tetapi demonstrasi dengan jumlah massa yang besar itu potensi tidak terkendalinya juga besar," ujarnya menambahkan.

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016