Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengingatkan ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam demonstrasi di antaranya mengganggu kepentingan umum dengan menggelar aksi di jalan protokol.

"Itu menganggu ketertiban publik. Dalam penilaian kami kepolisian, oleh karena itu maka kami akan melarang kegiatan itu," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Hal itu dikemukakannya sehubungan dengan rencana demonstrasi pada 2 Desember 2016 di Jakarta.

Kapolri menjelaskan sejumlah elemen melakukan penyebaran pers rilis bahwa akan ada kegiatan yang disebut Bela Islam Ketiga dalam bentuk gelar sajadah, Salat Jumat di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan serta Bundaran HI. 

Kapolri mengingatkan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, termasuk memakai jalan. Kegiatan tersebut juga tidak boleh menganggu ketertiban umum.

"Kalau dilaksanakan akan kita bubarkan. Kalau tidak mau dibubarkan kita akan lakukan tindakan, ada ancaman hukuman dari Pasal 221, 212 KUHP sampai 218 KUHP. Yaitu melawan petugas. Kalau melawan satu orang 212 KUHP, melawan lebih dari tiga orang 213 KUHP, melawan sampai ada korban luka dari petugas 214 KUHP ancamannya berat, itu diatas lima tahun, tujuh tahun kalau ada korban luka dari petugas."

"Sekali lagi, terkait kasus ini, Kasus Basuki Tjahaja Purnama sudah mendekati tahap akhir," kata Kapolri Tito Karnavian.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016