Jakarta (ANTARA News) - Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan motor pompa portabel dan kelengkapannya pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta, segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin.

Kedua tersangka itu, yakni R (selaku Kuasa Pengguna Anggaran) berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-64/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 24 Juni 2016, tersangka DG (Direktur PT. Kaharti Pasti Utama) berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-65/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 24 Juni 2016, dan tersangka K (Ketua Panitia Lelang) berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-66/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 24 Juni 2016

Dikatakan, bahwa berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara mencapai Rp3,780 miliar.

Selanjutnya, tersangka DG dan K dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 November 2016 sampai dengan 10 Desember 2016.

Sedangkan untuk tersangka R ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 November 2016 sampai dengan 10 Desember 2016.

Bahwa Penuntut Umum melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, katanya.

Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Motor Pompa Portable dan Kelengkapannya pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011 telah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 saksi.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016