Surabaya (ANTARA News) - Polisi telah menangkap dua bandar sabu-sabu di kawasan Citraland International Village, Surabaya, Jatim, dan dari keduanya disita empat kilogram bahan sabu-sabu senilai Rp6,1 miliar. Menurut Kasat Reskoba Polwiltabes Surabaya, AKBP Darrin, dua bandar masing-masing SR (34) DAN HS (53) itu ditangkap Kamis malam setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai keberadaan kedua bandar tersebut. "Merka kami tangkap pada Kamis malam berkat masyarakat yang melaporkan di lokasi itu terfdapat dua pengedar sabu-sabu," tegasnya sembari menjelaskan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki kasus itu. Masih diselidiki asal-asul empat kilogram bahan sabu yang apabila diolah menjadi 3,6 kilogram sabu-sabu, bernilai Rp6,1 miliar, yang disita dari kedua tersangka.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007