Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim penyelidikan untuk kasus pencairan uang Tommy Soeharto melalui rekening Departemen Hukum dan HAM yang kontroversial. Jurubicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Jumat, mengatakan, tim penyelidikan yang terdiri atas empat orang itu sudah dibentuk sejak 3 April 2007. "Penyelidikan ini atas inisiatif KPK sendiri. Jadi, KPK tidak diam-diam saja terhadap perkembangan kasus ini," kata Johan. Saat ini, KPK masih dalam tahap mengumpulkan bahan bukti dan keterangan. Dalam tahap penyelidikan ini, Johan mengatakan, KPK belum menemukan unsur perbuatan korupsi dalam kasus tersebut. "Kita masih terus mengumpulkan bahan dan keterangan. Sumbernya bisa dari mana saja," ujarnya. Beberapa pihak menilai pencairan uang Tommy senilai 10 juta dolar AS atau setara Rp90 miliar yang melalui rekening pemerintah dari BNP Cabang London ke perusahaan miliknya yang didirikan di Bahama, Motorbike Coorporation, menyalahi UU Pencucian Uang dan UU tentang Keuangan Negara. Pada 2004, Tommy melakukan pencairan di BNP Paribas Cabang London melalui firma hukum Ihza & Ihza yang dimiliki oleh Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Pencairan tersebut dijamin oleh Departemen Hukum dan HAM. Bahkan uang tersebut mengalir melalui rekening pemerintah di Bank Negara Indonesia (BNI). Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution telah menyatakan, pencairan uang Tommy melalui rekening pemerintah menyalahi aturan. Rekening pemerintah, menurut Anwar, tidak bisa digunakan untuk kepentingan perorangan atau swasta. Penyelidikan kasus itu, kata Anwar, juga tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan dari BPK.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007