Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara penistaan agama dengan tersangka gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah lengkap.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu, menyatakan menurut hasil penelitian jaksa peneliti berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk dibawa ke pengadilan.

Selanjutnya kejaksaan meminta penyidik Polri melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya ke kejaksaan.

Ia menambahkan bahwa jaksa menangani perkara itu menggunakan Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan Agung membentuk tim yang meliputi 13 jaksa peneliti setelah pelimpahan berkas tahap pertama dari Badan Reserse Kriminal Polri akhir pekan lalu. Tim itu lah yang meneliti berkas untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat untuk masuk ke pengadilan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk tujuan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.


Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016