Makassar (ANTARA News) - Tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang meneliti berkas kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pasar Pabaeng-baeng akan segera mengembalikannya ke penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

"Masih ada beberapa yang harus dilengkapi dan nanti tim jaksa penelitinya akan menuliskan semua kekurangan-kekurangan itu agar segera dilengkapi penyidik Polda," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin di Makassar, Minggu.

Dia mengatakan, dikembalikannya berkas perkara itu atau yang biasa disebut P-19 disertai petunjuk dimaksudkan agar berkas perkaranya bisa sempurna sebelum memasuki masa persidangan.

Pengembalian itu berdasarkan informasi yang diterima jika beberapa syarat materil dan formil dalam kasus ini masih belum dipenuhi, sehingga tim jaksa peneliti mengembalikannya.

Kekurangan-kekurangan dalam perkara itu sudah dituliskan dan sedikitnya delapan petunjuk jaksa sebagai bagian dari persyaratan formil dan materilnya yang harus dipenuhi.

"Mungkin dalam waktu satu atau dua hari ke depan berkasnya sudah kita kembalikan untuk dilengkapi. Semoga penyidiknya bisa melengkapinya dan kita limpahkan ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya dalam kasus ini, Kepala Pasar Laisa A Manggong dijadikan tersangka setelah tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menangkapnya beberapa waktu lalu dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Kepala Pasar Pabaeng-baeng Lessa M ditangkap polisi tim Satgas saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel pada Rabu, 26 Oktober 2016 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian itu terungkap usai tim Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Ditreskrimum Polda Sulsel melalukukan pemantauan beberapa hari dan mengumpulkan infomasi sehingga penangkapan dilaksanakan pada Rabu malam pukul 19.00 WITA.

Kepala Sub Bidang III tim Tahbang Polda Sulsel AKBP Asep Marsel mengungkapkan Lessa ditangkap tim OTT karena dilaporkan oleh sejumlah pedagang yang mencurigai adanya praktek pungli dan korupsi pada penjualan lods dengan modus harga digelembungkan atau mark up.

"Sebenarnya kami hanya akan melaksanakan operasi Pungli melalui restribusi siluman, namun banyaknya informasi yang masuk serta laporan sejumlah pedagang yang dirugikan oleh tersangka terkait harga lods atau lapak tidak sesuai dengan harga sebenarnya, lalu kami tangkap," katanya.

Diketahui penjualan lods itu dijual tersangka dengan harga tidak sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah kota. Saat itu pihak pasar membangun 30 unit lods di pasar Pabaeng-baeng sebelah Timur dengan harga jual per lods Rp2,25 juta, tetapi belakangan di gelembungkan tersangka sebesar Rp20 juta sampai Rp30 Juta.

Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah menyetorkan dana hasil penjualan lods yang telah sebanyak sembilan unit kepada pihak PD Pasar Raya Makassar, namun saat ditelusuri bukti setoran tidak bisa ditunjukkan.

Pewarta: M Hasanuddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016