Depok (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, menegaskan bahwa warganya yang akan membangun rumah diwajibkan untuk membuat sumur resapan sebagai prasyarat mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Nanti ketika mengajukan IMB diwajibkan membuat sumur resapan air," kata Sutiyoso disela-sela acara Penanaman 1.000 pohon di Hutan Kota UI untuk memperingati Hari Air Sedunia XV, di Depok, Minggu siang. Ia mengatakan, sumur resapan air yang akan dipakai warga DKI Jakarta mempunyai model bermacam-macam, termasuk teknologi lubang resapan biopori yang relatif murah dan mudah untuk diaplikasikan. Mantan Pangdam Jaya ini mengemukakan Perda mengenai hal tersebut akan segera disusun dan sanksinya tentunya juga akan diberikan kepada yang melanggar. Pembuatan sumur resapan air tersebut, kata dia, diharapkan akan mengurangi banjir di Jakarta. "Mudah-mudahan dengan pembuatan sumur resapan air maka banjir akan berkurang," katanya. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, Budirawa Natakusuma, mengatakan bahwa pembuatan sumur resapan air untuk mengatasi kelangkaan air dan menangani banjir secara terpadu. Menurut dia, terjadinya genangan air di beberapa wilayah di kota Jakarta baru-baru ini adalah karena 75 persen air hujan yang turun lebih banyak mengalir di permukaan dari pada meresap ke dalam tanah. Akibatnya, Jakarta sering mengalami kebanjiran di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau. Dikatakannya, guna mengurangi terjadinya banjir, pemerintah bersama masyarakat harus berupaya untuk meresapkan air hujan sebanyak-banyaknya ke dalam tanah. Tujuannya adalah agar air hujan dapat ditampung, disimpan, dan menjadi cadangan air tanah yang dapat dimanfaatkan pada musim kemarau. DKI Jakarta sudah memberlakukan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2005 tentang Perubahan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 115 Tahun 2001 tentang Pembuatan Sumur Resapan. Peraturan ini pada intinya mengajak masyarakat untuk membuat sumur resapan di halaman rumah masing-masing, Mal, Pasar, Perkantoran, Industri, Hotel, Sekolah, Kampus, Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Puskesmas dan lain sebagainya. "Namun karena kurangnya kesadaran dari masyarakat maka akan diwajibkan ketika akan mengurus IMB," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007