Jakarta (ANTARA News) - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dwiyono mengatakan ruang sidang Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah "overload" atau melebihi kapasitas.

"Ruangan sidang terbatas hanya untuk 80 orang sudah overload diharapakan tidak ada masyarakat yang memaksakan kehendak masuk ke dalam," kata Dwiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada Nomor 17 Jakarta Pusat, Selasa.

Ia pun menginformasikan kepada seluruh masyarakat yang hadir agar tertib dan mengikuti aturan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak ratusan polisi berjejer menjaga ketat dan tampak pula dikerahkan tiga mobil water canon dan dua baracuda di depan PN Jakarta Utara.

Sampai saat ini belum ada pengalihan arus di sekitar PN Jakarta Utara dan bus Transjakarta juga masih beroperasi.

Kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama itu bermula dari pernyataannya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, yang dianggap sebagai penodaan agama Islam.

Pria yang akrab disapa Ahok itu, lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Rabu, 16 November 2016. 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016