Batam (ANTARA News) - Setelah menahan Direktur Utama Huang Hong Hee dan Direktur Operasional Peter Fok, Polda Kepulauan Riau (Kepri) akan memeriksa dua lagi pejabat PT Karimun Granite yakni General Manager (GM) Arif Rahman dan Manager Operasional (MO) Tony Supiandi terkait perambahan hutan Gunung Betina di Karimun, Kepulauan Riau. "Kami telah melayangkan surat pemanggilan. Hanya hanya saja mereka sedang berada di luar negeri (Singapura)," kata Direskrim Polda Kepri, Kombes Basaria Panjaitan, di Batam, Senin. Mereka melalui telepon selularnya mengabari sedang rapat di Singapura. "Kami akan jadwalkan kembali," kata Basaria. Sementara itu, Kasat II Ditreskrim Polda Kepri, AKBP Puka Laksana mengatakan, GM Arif dan MO Tony Supiandi akan diperiksa karena dianggap lebih mengetahui dan bertanggung jawab atas eksploitasi di area hutan lindung seluas 200 haktar. Penambangan tanpa izin Menteri Kehutanan dilakukan PT KG sejak tahun 2005, padahal tahun 1994 Departemen Kehutan telah menyatakan bahwa kawasan Gunung Betina masuk peta (kawasan) hutan lindung. "Tahun 1994 sudah ada peta hutan lindung dan itu diketahui oleh PT KG sendiri, namun 2005 PT KG memulai melakukan perambahan tanpa sepengetahun Menteri Kehutanan," katanya. Ia mengatakan, alasan PT KG tetap melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung yakni berdasarkan tata guna hak kawasan (TGHK). TGHK tertera di dalam kontrak karya pada tahun 1971 dan di perpanjang tahun 2003, padahal sejak 1994 Departeman Kehutanan dan PT KG turut dilibatkan dalam pemasangan sekitar 145 titik plang kawasan hutan lindung. "Penambangan yang dilakukan PT KG telah memasuki plang kawasan hutan lindung, atas pelanggaran itu pula PT KG menerima surat peringatan dari Dinas Kehutanan Karimun," katanya. Untuk memperoleh izin dari Departemen Kehutanan, ada beberapa poin penting yang harus dipenuhi PT KG namun dianggap terlalu memberatkan akhirnya PT KG menggunakan TGHK sebagai alasan melakukan penambangan di area hutan lindung seperti yang tertuang di dalam kontrak karya. Salah satu poin terpenting yang harus dipenuhi PT KG dari peraturan di Departemen Kehutan yakni harus menyediakan lahan dua kali lipat dari jumlah lahan yang dimanfaatkan, tetapi PT KG menilai terlalu memberatkan untuk dapat memenuhinya. "PT KG mengakuipenambangan di kawasan hutan lindung tidak berizin dari Menteri Kehutanan. Perusahaan itu beranggapan poin-poin yang harus dipenuhi terlalu memberatkan sehingga mengacu pada TGHK," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007