Jakarta (ANTARA News) - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) meminta Komite Anti Manipulasi Pajak dan Aset Negara (Kampari) mencabut tuduhan bahwa Telkom menetapkan tarif telepon rumah ke rumah (fix to fix) secara sepihak sebesar Rp350 per menit. "Tuduhan ini sama sekali tidak benar dan merusak citra Telkom," ujar Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia, di Jakarta, Senin. Eddy menjelaskan, tuduhan Kampari tidak sesuai dengan fakta itu justru mengundang kebohongan publik. Menurut Eddy, Telkom baru sebatas mengajukan usulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk melakukan perubahan perhitungan tarif percakapan lokal yang semula berbasis pulsa menjadi berbasis menit. Adapun tujuan pola perhitungannya menjadi sederhana dan memungkinkan Telkom untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan. Dalam usulan tersebut, ujarnya, tarif percakapan lokal akan dihitung dengan menggunakan metode "Two Step Charging". Kalau saat ini untuk satu pulsa dikenai tarif Rp250 dengan durasi percakapan yang berbeda-beda (1,5 menit, dua menit, dan tiga menit) tergantung waktu pembicaraan dan lokasi pelanggan, maka dengan skema tarif baru akan diubah atau lebih tepatnya disederhanakan menjadi satuan menit dan berlaku sepanjang hari tanpa pembedaan menurut lokasi. Dengan metode ini, ujar Eddy, Telkom akan mengenakan tarif Rp250 untuk dua menit pertama percakapan. Selanjutnya, bila waktu percakapan melebihi dua menit, maka tarif yang dikenakan untuk setiap menit berikutnya adalah Rp125 per menit. Tarif ini berlaku sepanjang hari tanpa membedakan lokasi tempat tinggal pelanggan. "Jadi, tarif Rp350 per menit itu dari mana asalnya," tanya Eddy, dan menekankan bahwa apa yang dilakukan Telkom pun baru sebatas mengusulkan. Keputusan diberlakukan atau tidaknya tergantung pada persetujuan regulator.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007