Jakarta (ANTARA News) - KPK masih mencari direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada APBD-Perubahan 2016.

"Posisi FD (Fahmi Darmawansyah) tentu masih dalam proses pencarian, yang pasti dari OTT (Operasi Tangkap Tangan) kemarin kita belum dapatkan FD. Tapi saat ini penyidik sudah cukup yakin bahwa FD juga statusnya ditingkatkan ke penyidikan, menjadi tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis.

KPK pada Rabu (14/12) melakukan OTT terhadap Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla merangkap Kuasa Pengguna Anggaran, Eko Susilo Hadi,  dan tiga orang pegawai PT Melati Technofo Indonesia Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta dan Danang Sri Radityo di dua tempat berbeda di Jakarta.

Eko diduga menerima Rp2 miliar sebagai bagian dari Rp15 miliar "commitment fee" yaitu 7,5 persen dari total anggaran alat monitoring satelit senilai Rp200 miliar.

Namun, KPK hanya menetapkan Eko sebagai tersangka penerima suap dan Hardy, Muhammad Adami Okta serta Fahmi sebagai tersangka pemberi suap sedangkan Danang hanya berstatus sebagai saksi.

"Dari informasi-informasi yang ada dan dari bukti-bukti Makanya kami tetapkan 4 orang tersangka dan FD adalah salah satu dari pemberi. Apakah dilakukan pemanggilan atau meminta FD menyerahkan diri, bila datang akan lebih baik lagi," tambah Febri.

Febri juga belum mengkonfirmasi apakah Fahmi adalah suami dari artis Inneke Koesherawati.

"Nama dan yang lainnya, kita belum bisa sampaikan soal itu. Jadi memang posis yang bersangkutan sebagai direktur PT MTI yang ditetapkan sebagai tersangka," tambah Febri.

KPK sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.

Eko Susilo Hadi ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, Hardy ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, dan Muhammad Adami Okta ditahan di rutan KPK di Pomdam Guntur.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016