Bandarlampung (ANTARA News)- Sejumlah praktisi hukum di Indonesia menilai rencana penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura pada Jumat (27/4) di Bali merupakan bentuk keberhasilan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meyakinkan pemerintah Singapura untuk bersama-sama memerangi korupsi dan praktek pencucian uang. "Perjanjian yang akan ditandatangani itu merupakan terobosan pemerintahan Presiden Yudhoyono, terutama dalam memberantas korupsi dan pencucian uang," kata praktisi hukum, Suhadi, yang dihubungi dari Bandarlampung, Selasa. Praktisi hukum lainnya, Syamsu Djalal, juga menyebutkan perjanjian ekstradisi itu merupakan langkah maju untuk memerangi korupsi di Indonesia. Menurut Suhadi, Indonesia dan Singapura sebenarnya memiliki komitmen yang sama untuk memerangi korupsi dan praktek pencucian uang, sehingga kedua negara memerlukan kerjasama untuk memberantasnya. Ia mengatakan Singapura selama ini adalah tempat perlindungan bagi para koruptor asal Indonesia. Karena tidak adanya perjanjian ekstradisi, penanganan kejahatan menjadi lebih sulit, terutama dalam mencari dan menyeret para pelakunya untuk diadili di Indonesia. Dia juga mengingatkan agar materi perjanjian ekstradisi itu untuk segera bisa diterapkan melalui peraturan-peraturan yang disepakati kedua negara. Indonesia dan Singapura dijadwalkan menandatangani perjanjian ekstradisi, yang diharapkan Indonesia dapat memperkuat perjuangan melawan korupsi, di Istana Tampak Siring, Bali. Perjanjian itu, yang oleh pemerintah Indonesia dinilai penting untuk mencari tersangka pelaku korupsi, akan ditandatangani oleh Menlu Singapura George Yeo dan Menlu Indonesia Hassan Wirajuda, dengan disaksikan PM Singapura, Lee Hsien Loong dan Presiden Yudhoyono. Perundingan bagi perjanjian ekstradisi mulai dilakukan 2005. Pejabat Indonesia mengatakan bahwa sejumlah tersangka, termasuk mantan pejabat dan pengusaha, diduga melarikan diri ke Singapura dan menaruh uang mereka di bank atau modal lain di negara pulau tersebut. Sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (24/4), Menlu Hassan Wirajuda mengemukakan proses negosiasi dan pembahasan perjanjian ekstradisi maupun kerjasama pertahanan antar kedua negara telah selesai. "Kemarin (23/4) di Singapura, delegasi pada tingkat menteri yang diwakili Menlu, Manhan dan Panglima TNI, serta ketua tim perunding telah merampungkan proses negosiasi dan pembahasan perjanjian ekstradisi maupun kerjasama pertahanan antar kedua negara," katanya. Menlu mengatakan setelah proses yang tidak mudah, akhirnya kedua Rancangan Perjanjian tersebut (Perjanjian Ekstradisi dan Kerjasama Pertahanan) berhasil disepakati dan siap ditandatangani pada Jumat (27/4) di Istana Tampak Siring, Bali. (*)

Copyright © ANTARA 2007