akarta (ANTARA News) - Penyidik koneksitas yang berasal dari TNI dan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi pembelian empat helikopter Mi-17 telah lengkap (P21), sehingga selanjutnya bersama tersangka dalam kasus itu diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Agung pun, Selasa, telah melakukan penahan terhadap tiga tersangka dalam kasus itu masing-masing mantan kepala Pusat Keuangan Departemen Pertahanan Tarjani, mantan kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jakarta VI Marjono, serta penghubung PT Swisft Air Industrial Supplies Andi Kosasih. Sementara dari pihak militer yakni mantan Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Rencana Sistem Pertahanan (Resishan) Dephan Brigjen TNI (Purn) Prihandono belum ditahan oleh pihak Kejaksaan. "Penahanan untuk tiga tersangka mulai hari ini di Rutan Kejaksaan Agung. Untuk yang pihak militer, penahanannya akan menunggu proses surat perizinan dari pimpinan Panglima TNI selaku ankum (atasan yang berhak menghukum-Red)," kata Salman Maryadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa. Salman mengatakan, empat tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai 3,24 juta dolar AS. Ia menjelaskan, kasus posisi perkara tersebut berawal dari Prihandono selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Resishan memberikan rekomendasi pada Tarjani selaku Kapuskeu Dephan, untuk menerbitkan surat permintaan pembayaran (SPP) uang muka pengadaan empat heli Mi-17 tanpa dilengkapi garansi bank. Selanjutnya, Tarjani membuat SPP pada Kepala KPKN Jakarta VI Marjono namun masalah kelengkapan garansi bank merupakan tanggungjawab Kapuskeu Dephan. Pada Desember 2002, uang muka sebesar 3,24 juta dolar AS diproses dan dicairkan oleh KPKN pada PT Swift Air Industrial Supplies namun hingga saat ini empat helikopter tersebut belum ada dan negara mengalami kerugian. Kasus pengadaan heli Mi-17 itu merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2004. Dalam kajian kasus itu ditemukan koneksitas antara keterlibatan pihak sipil dan militer. Tim penyidik koneksitas Kejaksaan dengan Puspom TNI telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti di antaranya dokumen prosedur dan tata cara pelelangan serta pengadaan barang di instansi Dephan. Pembelian empat unit helikopter Mi-17 oleh Departemen Pertahanan itu diduga merugikan negara sebesar 3,24 juta dolar AS. Pembayaran uang muka pembelian helikopter tersebut tidak ditutup dengan garansi bank. Kasus yang melibatkan tersangka dari kalangan sipil dan militer itu nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007