Surabaya (ANTARA News) - Lima orang anggota Komisi Pelayanan Publik (KPP) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tidak menerima gaji dari Pemprov Jatim selama empat bulan, terhitung Januari hingga April 2007, sedangkan kantor tempat mereka bekerja tidak menerima dana operasional sama sekali. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Suli Daim SPd, mengemukakan hal itu setelah menerima pengaduan dari anggota KPP Jatim di Surabaya, Rabu. "Pergub Nomor 15 Tahun 2007 sudah mengatur tentang pencairan dana KPP, sedangkan keberadaan KPP Propinsi Jatim sudah diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005. Kenapa gaji dan dana operasionalnya tidak diberikan?" ujar Suli. Wakil Sekretaris Fraksi PAN DPRD Jatim itu mengemukakan, kejadian tersebut menunjukkan Pemprov Jatim tidak serius kepada KPP. "Pemprov Jatim ada indikasi mengerdilkan KPP, karena berlarut-larutnya anggaran, yang akhirnya berpengaruh terhadap kinerja yang bersangkutan," ucapnya, menegaskan. Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, ujar Ketua Pemuda Muhammadiyah Jatim tersebut, Komisi A DPRD Jatim segera minta penjelasan Sekdaprov Jatim dan Biro Organisasi Sekdaprov Jatim. Sementara itu, Kepala Divisi Pengaduan dan Verifikasi KPP Propinsi Jatim, Nuning Rodiyah SAg, membenarkan kalau pihaknya dan kantor KPP tidak menerima gaji, serta dana operasional dari Pemprov Jatim. "Anggaran Rp5 miliar yang diajukan KPP Jatim belum bisa dicairkan, sehingga dana operasional diperoleh melalui patungan antara staf sekretariat dan anggota KPP Jatim," ungkap mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Jatim itu. Dia menuturkan, semenjak dilantik 6 Nopember 2006 hingga Desember 2006, pembayaran gaji dan operasional sekretariat dianggarakan melalui Sekretariat DPRD Jatim. "Kendati anggaran belum cair, namun kami tetap melakukan verifikasi dan sosialisasi pelayanan publik," tuturnya. Untuk mencairkan dana dari Pemprov Jatim, KPP sudah memenuhi persyaratan, seperti Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) per tiga bulan, rencana anggaran belanja, proposal. Sedangkan, Peraturan Gubernur (Pergub) juga sudah diterbitkan. "Katanya masih perlu SK Gubernur untuk pencairan dana dan `deadline`-nya (25/4). Namun, ternyata sampai sekarang belum cair," ucapnya. Kepala Biro Organisasi, Totok Soewarto SH MSi, ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pencairan anggaran dari APBD harus menggunakan basis kinerja dan sesuai prosedur, serta tertuang dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "KPP bukan Satker, tetapi keberadaannya diatur oleh Perda, anggarannya di Sekda yang ditaruh di Biro Organisasi," katanya. Totok mengakui bahwa KPP memang telah mengajukan proposal ke Gubernur Jatim pada tanggal 18 April 2007, kemudian diterima keesokan harinya (19/4). Namun, ia menilai bahwa anggarannya besar, sehingga perlu persetujuan Gubernur Jatim. "Pencairan keuangan harus sesuai PP Nomrr 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jumat (20/4), saya sebenarnya sudah bertemu KPP, kalau kemudian mereka lapor ke Komisi A, maka sudah masuk ke sayap politik. Padahal, besok sudah turun," ujar mantan pejabat di Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Jatim itu menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007