Suasana Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Antasena di Magelang, Provinsi Jawa Tengah, sepi dari aktivitas, kebetulan waktu makan siang sudah tiba.

Aktivitas saat itu berpusat di ruang makan, tempat 52 anak berusia antara 12-16 tahun tengah menikmati makanan mereka.

"Kebetulan besok akan ada pemulangan bagi anak-anak yang dianggap lulus dari rehabilitasi di panti ini. Jadi hari ini fokus untuk pemulangan dan sudah tidak ada lagi aktivitas keterampilan," kata Kepala PSMP Antasena Ruh Sunyoto.

Sebagian mereka mempersiapkan kepulangannya kembali ke keluarga masing-masing. Ada yang menyiapkan ruangan, menata taman dan lainnya.

Saat ini PSMP Antasena memberikan bimbingan dan pendampingan bagi 52 anak yang bermasalah, baik yang berhadapan dengan hukum maupun anak nakal sebagai penerima manfaat.

Namun sepanjang 2016, PSMP Antasena sudah memberikan layanan kepada 135 penerima manfaat, termasuk kepada anak yang dirujuk, baik diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) maupun putusan pengadilan.

Menurut Ruh, keberadaan anak-anak tersebut mendapatkan bimbingan di panti dalam jangka waktu bervariasi, tergantung berapa lama rujukannya maupun putusan. Ada yang hanya dalam hitungan minggu atau juga sampai berbulan-bulan.

Selain memberikan pendampingan di panti, PSMP Antasena juga melakukan penjangkauan di luar panti sebagai kegiatan preventif atau pencegahan, tentunya anak-anak yang dijangkau di luar panti belum tentu semuanya dalam tataran pelaku tindak pidana. Penjangkauan dipilih di lokasi yang berpotensi anak melakukan tindak pidana.

Meski berkedudukan di Magelang, namun PSMP Antasena menjangkau hingga enam provinsi, yaitu meliputi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Pulau Kalimantan, minus Kalimantan Selatan.

Tentunya dalam melakukan kegiatan penjangkauan dan layanan berdasarkan rujukan, PSMP Antasena tidak bergerak sendiri, tapi bermitra dengan berbagai instansi penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.



Bimbingan Keterampilan

PSMP Antasena dalam pelayanannya memberikan bimbingan fisik, meliputi penampilan diri, seperti berkaian rapi, bersih termasuk tempat tinggal rapi. Selain itu juga memberikan bimbingan mental terkait dengan etika, termasuk peningkatan pemahaman agama.

Tidak lupa juga diberikan bimbingan sosial. Juga diberikan bimbingan keterampilan, baik pokok maupun pilihan.

Untuk mendapatkan keterampilan pokok, sebelumnya anak harus melewati kajian vokasional untuk mengetahui minat dan bakat mereka, layaknya penjurusan di sekolah formal.

Keterampilan pokok yang disediakan di PSMP Antasena, antara lain keterampilan bengkel motor, las dan elektro. Sementara untuk pilihan disediakan berbagai keterampilan, seperti komputer, kerajinan tangan, pangkas rambut, dekorasi dan industri rumahan.

Dalam menentukan keterampilan yang akan diberikan, juga disesuaikan dan dilihat dari prospek ke depan, misalnya jika keluarga si anak punya bengkel, anak dipertimbangkan untuk diarahkan mendapatkan keterampilan bengkel.

Meski diberikan keterampilan, bukan berarti semata-mata hanya untuk keterampilan saja atau diharapkan anak saat keluar dari panti bisa langsung bekerja. Tapi bimbingan keterampilan tersebut juga sebagai sarana terapi anak.

"Sebenarnya kegiatan keterampilan di sini sarana terapi saja, tentunya kita juga menghindari adanya pekerja anak. Setidaknya dengan diberikan keterampilan, mereka ada pembekalan dasar ketika usia anak memungkinkan pada usia kerja," ujar Ruh.

Kendala yang dihadapi dalam memberikan bimbingan keterampilan terkait dengan waktu, karena bervariasinya waktu bimbingan anak di panti. Berbeda dengan PSMP zaman dulu yang memberikan pelayanan merata dimana anak masuk panti pada Januari dan keluar di akhir tahun.

Sehingga waktu untuk pelayanan dan kegiatan bisa ditargetkan, misalnya pada pertengahan tahun anak sudah memiliki suatu keterampilan tertentu.



Sentuhan Pendekatan

Menghadapi anak, terlebih lagi yang bermasalah tentunya tidak mudah, maka butuh jurus-jurus tertentu dan pendekatan yang berbeda.

Mereka harus disentuh tanpa kekerasan dan diperlakukan layaknya sahabat agar anak-anak mau membuka diri untuk mengetahui masalah yang mereka hadapi dan mau menerima bimbingan.

Jika mereka melanggar aturan panti, sanksi yang diberikan juga sesuai dengan kesepakatan, misalnya kalau mengejek teman, harus meminta maaf, jika berkata kasar kepada pembimbing juga harus meminta maaf dan menulis permintaan maaf secara langsung.

Dengan jadwal kegiatan yang padat dimulai sejak pukul 04.00 pagi diawali shalat subuh diselingi waktu istirahat selama dua jam pada siang hari hingga berakhirnya pada pukul 21.00 WIB mungkin awalnya memang berat bagi anak-anak yang sudah terbiasa hidup bebas.

Namun dengan aktivitas yang terjadwal dan dilakukan terus-menerus diharapkan mereka akan terbiasa dan terbawa sampai mereka kembali ke keluarga sehingga tidak lagi melakukan kegiatan yang menjurus tindak pidana.

Yulianto yang sudah sembilan bulan di PSMP Antasena mengaku betah di panti tersebut. Anak berusia 14 tahun itu senang akan segera pulang ke rumah.

Anak bertubuh kecil dan masuk ke panti karena kasus pencurian dengan kekerasan itu cukup ramah menyalami pembimbing satu per satu.

Yulianto yang hanya mengecap pendidikan hingga kelas empat sekolah dasar itu ingin melanjutkan kembali sekolahnya setelah keluar dari Antasena.

Dari pemantauan selama mereka di panti, jelas terlihat perkembangan positif terutama dari penampilan diri yang lebih rapi dan lebih rajin beribadah.

Diharapkan juga, perilaku yang lebih baik itu terbawa sampai mereka keluar dari panti. Untuk memastikan hal tersebut, PSMP Antasena terus memantau perilaku mereka hingga dua tahun ke depan sebagai pembinaan lanjut.

Memang tidak mudah mengubah perilaku dan memastikan anak-anak tersebut tetap mempertahankan apa yang mereka peroleh di panti untuk dibawa dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.

Layaknya mesin yang pernah rusak, tidak sepenuhnya bisa kembali normal setelah diperbaiki, begitu juga dengan orang yang sakit tidak bisa sembuh 100 persen ke kondisi semula. Tentunya tidak semua anak bisa kembali berperilaku seperti layaknya dalam pengawasan panti.



Bebas Lapas Anak

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengharapkan pada 2018 lembaga pemasyarakatan (lapas) bebas dari anak, dimana tidak ada lagi anak yang berhadapan dengan hukum kemudian dikirim ke lapas.

"Pada 2018 kita berharap seluruh anak jangan dikirim ke lapas karena prosesnya beda sekali," katanya.

Berdasarkan aturan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur anak yang menjadi pelaku dan berhadapan dengan hukum dengan ancaman hukuman kurungan di bawah tujuh tahun dikirim ke panti Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di bawah koordinasi Kementerian Sosial.

Sedangkan anak yang diancam dengan hukuman lebih dari tujuh tahun dikirim ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Anak (LPKA) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM.

Saat ini dari 18 panti ABH yang ada hanya dapat menampung 42 persen dari sekitar 7.800 anak yang bermasalah dengan hukum.

Sementara untuk LPKA hanya mampu mengakomodir 41 persen dari sekitar 3.800-an anak yang berhadapan dengan hukum. Selebihnya anak-anak yang tidak tertampung itu dikirim ke lapas.

Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa sudah selayaknya mendapatkan haknya dan tidak diperlakukan sebagai orang dewasa, meski anak pernah melakukan kesalahan berat.

Mereka yang bermasalah dan dibimbing di Antasena sebagian besar dari keluarga kurang mampu dan pendidikannya terbengkalai, harapannya setelah mereka dibina dan kembali ke keluarga bisa hidup lebih baik dengan bekal keterampilan dan bimbingan yang didapat.

Oleh Desi Purnamawati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016