Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian dana senilai Rp1,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembaca sidik jari otomatis (AFIS) di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) pada 2004. Informasi yang diperoleh ANTARA News di Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa pengembalian itu diperoleh KPK dari Direktur Utama PT Sentral Filindo, Eman Rahman. Uang tersebut dikembalikan oleh seseorang yang bernama Fahmi Yandri kepada Eman, yang kemudian mengembalikan uang tersebut ke KPK. "Pengakuan Eman, Fahmi mengembalikan Rp1,3 miliar kepadanya sebelum Eman ditahan," demikian sumber ANTARA di KPK mengemukakan. Dari tangan Eman, KPK menyita uang senilai Rp1,3 miliar itu dalam bentuk uang Rp150 juta, 90.000 dolar Amerika Serikat (AS), dan dua mobil sedan merk Mercedes-Benz. "Pengakuan Erman, uang dari Fahmi itu sebagian telah dibelikan dua mobil Mercy," ujarnya. Sisa uang Rp340 juta disita KPK langsung dari tangan Fahmi, saat ia dimintai keterangan oleh KPK. Fahmi saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat "Automatic Finger-print Information System (AFIS)" di Direktorat Jenderal Adiministrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Depkumham. KPK masih menelaah dalam kapasitas apa Fahmi menerima uang dari Eman. Menurut pengakuan Fahmi dalam pemeriksaan di KPK, uang yang dikembalikan oleh Fahmi kepada Eman berkaitan dengan adanya perjanjian kerjasama antara keduanya yang dibatalkan. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, membenarkan bahwa KPK telah menyita dua mobil Mercy, uang 90.000 dolar AS, dan uang dalam bentuk rupiah senilai Rp150 juta dan Rp394 juta. "KPK juga menyita tanah seluas 5.000 meter persegi di daerah Cirebon," kata Johan. Pengadaan AFIS senilai lebih dari Rp18 miliar di Dirjen AHU, Depkumham, pada 2004 itu melalui penunjukkan langsung rekanan ke PT Sentral Filindo, yang mengajukan merk Dermalog, sebuah perusahaan yang berbasis di Jerman. KPK sampai saat ini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp6 miliar itu, yaitu Direktur Utama PT Sentral Filindo, Eman Rahman, Mantan Dirjen AHU yang kini menjabat Sekjen Depkumham, Zulkarnain Yunus, serta pimpinan proyek (pimpro), Aji Afendi. KPK juga telah menemukan adanya pemberian uang dari PT Sentral Filindo kepada pimpro Aji Afendi senilai Rp375 juta. Kuasa hukum Aji Afendi, Lifa Malahanum, membantah kliennya telah menerima uang Rp375 juta dari Eman. Selama pemeriksaan, kata Lifa, Aji membantah adanya penerimaan uang tersebut. KPK telah meminta keterangan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, yang menjabat Menteri Kehakiman dan HAM saat pengadaan AFIS. Yusril mengaku, hanya memberi izin prinsip penunjukkan langsung dengan alasan keterbatasan waktu dan teknologi, tanpa menyebut nama rekanan. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya penggelembungan harga dan adanya pemberian uang dari rekanan kepada pimpinan proyek. Namun, Zulkarnain Yunus pernah menyerahkan memo penunjukan langsung yang menyebutkan PT Sentral Filindo sebagai rekanan kepada Yusril. Ada dua surat dengan nomor dan tanggal yang sama tentang permohonan persetujuan penunjukkan langsung pengadaan AFIS yang diserahkan oleh Zulkarnain kepada Yusril, satu surat menyebutkan nama rekanan Sentral Filindo sebagai penyedia alat AFIS, sedangkan surat lainnya tidak menyebutkan nama Sentral Filindo. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007