Palangka Raya (ANTARA News) - Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Kombes Pol Gusde Wardana menyatakan polisi sudah menetapkan Bupati Katingan AY dan perempuan berinisial FY sebagai tersangka kasus perzinaan namun tidak menahan dia karena ancaman hukuman pelanggaran hukum itu hanya sembilan bulan penjara.

Polisi menetapkan AY dan FY sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti, kata Gusde di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Jumat.

"AY dan FY mengakui perbuatannya dan ada bukti sperma. Kita tetap akan melakukan pemeriksaan secara intensif. Tapi kita tidak melakukan penahanan dan hanya wajib lapor karena ancaman hukumannya sembilan bulan," tambah dia.

Ia menjelaskan pula bahwa berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh aparat Polda Kalimantan Tengah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) pada Kamis (5/1), AY dan FY tidak terbukti menggunakan narkotika.

Gusde mengatakan AY dan FY sama-sama mengakui telah menikah siri di Bogor, Jawa Barat, namun sampai saat ini penyidik belum mendapatkan bukti yang mendukung pernyataan keduanya.

"Polda Kalteng belum ada koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait AY yang menjadi Bupati Katingan. Bukan ranahnya itu. Tapi, kalau Kemendagri memerlukan data terkait kasus ini, ya kita akan berikan data," kata Gusde.

AY hari ini menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Ia terlihat meninggalkan markas kepolisian sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan FY masih menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.


Pewarta: Jaya Wirawana Manurung
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017