Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai pemerintah tak perlu banyak melibatkan bank asing untuk menampung dana pengampunan pajak menyusul pemutusan hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase terkait bank persepsi oleh Kementerian Keuangan.

Menurut politisi Partai gerindra tersebut, kasus JP Morgan Chase adalah peringatan atas potensi bencana keuangan nasional.

“Jauh-jauh sebelumnya kami sudah mengingatkan pemerintah terkait risiko yang terjadi akibat dilibatkannnya bank-bank asing untuk menampung dana tax amnesty. Kita sudah ingatkan pemerintah untuk belajar tentang risiko keuangan dan guncangannya dari kejadian yang mirip di masa lalu," kata Heri dalam siaran pers yang diterima ANTARA News di jakarta pada Jumat.

Seperti diketahui, pemutusan hubungan kemitraan tersebut terkait dengan hasil riset bank investasi asal AS tersebut yang dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.

Hasil riset itu menyebutkan JP Morgan menggeser rekomendasi portfolionya, menurunkan Brazil dari overweight ke netral, menurunkan Indonesia dari overweight ke underweight, dan Turki dari netral ke underweight.

Tak ada penjelasan dari JP Morgan mengapa merekomendasikan downgrade atas Indonesia.

"Bila membaca hasil risetnya, ada kehawatiran di pasar obligasi yang pertumbuhannya lebih cepat dan defisit lebih tinggi. Peningkatan volatilitas ini bisa meningkatkan premi risiko di negara berkembang seperti Indonesia yang berpotensi menghentikan dan membalikkan aliran modal ke fixed income negara berkembang, bukan bicara besar kecil dan signifikannya," katanya.

Heri menambahkan ada kehawatiran lain terkait tingginya tekanan sosial di Jakarta. Pada tahun 2016, investor asing melakukan aksi beli di pasar saham Indonesia sebesar 2,4 miliar dolar AS.

Hal itu bukanlah pertanda baik bagi stabilitas sistem keuangan nasional. Apalagi banyak dana hasil pengampunan pajak yang disimpan di situ.

“Pemerintah harus memperhatikan betul performa bank-bank asing, bahkan perbankan swasta nasional kita,” ucap Heri.

"Hasil riset JP Morgan harus jadi warning buat pemerintah bahwa potensi gangguan sistem keuangan sedang mengancam kita. Harus dipastikan bahwa JP Morgan tidak lagi menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di seluruh cabang JP Morgan. Perlu dilakukan penyelesaian segera atas perhitungan hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan layanan JP Morgan Chase sebagai bank persepsi," katanya.

Selanjutnya, sambung Heri, perlu ada sosialisasi masif kepada publik terkait pemutusan kontrak kerja sama tersebut.

Selain itu, perlu ada evaluasi terhadap bank-bank asing maupun perbankan swasta nasional yang berperan sebagai bank persepsi. Sebab, tidak menutup kemungkinan potensi dan risiko serupa bisa terjadi di bank-bank asing dan swasta nasional lainnya.

“Kalau sekelas JP Morgan saja bisa terkena imbas apalagi yang lainnya. Yang tidak kalah pentingnya, perlu ada peninjauan dan evaluasi terhadap dana-dana hasil pengampunan pajak yang disimpan di bank-bank asing dan perbankan swasta nasional lainnya. Dasar hukumnya juga dinilai tidak terlalu kuat, karena hanya ditopang oleh peraturan sekelas Petaruran Menteri Keuangan (PMK)," pungkasnya.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017