Tampak Siring, Bali (ANTARA News) - Pemerintah RI dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi, kerjasama pertahanan dan kerangka pengaturan tentang daerah militer. Proses penandatanganan ketiga dokumen itu dilakukan di Istana Tampak Siring, Bali, Jumat sore oleh Menlu, Menhan dan Panglima angkatan bersenjata kedua negara yang disaksikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Singapura Lee Hsien Loong. "Kedua negara menyambut baik tercapainya kesepakatan, ...cukup panjang upaya yang dilakukan oleh RI dan Singapura untuk hasilkan ekstradisi, 30 tahun lebih dengan pasang surutnya," kata Presiden Yudhoyono dalam acara konferensi pers seusai penandatanganan. Setelah pertemuan pada Febuari 2005, lanjut dia, ada tekad serius untuk segera menyelesaikan dengan intensitas lebih tinggi sehingga sekarang dapat ditandatangani. "Dengan perjanjian ekstradisi Indonesia berharap dapat menegakkan hukum yang lebih baik lagi terutama yang terkait kerjasama Indonesia - Singapura," katanya. Sementara itu, Lee Hsien Loong mengatakan bahwa kesepakatan perjanjian itu menguntungkan kedua negara. "Kita tidak hanya memiliki paket yang saling menguntungkan tapi juga dua perjanjian lain yang sangat bagus untuk kedua negara. Dan hal terpenting adalah untuk memperkuat hubungan kedua negara antara TNI dan angkatan bersenjata Singapura," katanya. Kedua pihak mendapatkan keuntungan yang seimbang dari masing-masing perjanjian tersebut. "Dan, hal tersebut dapat memberikan dukungan secara politik baik Singapura maupun Indonesia," ujarnya. Sedangkan, Menteri Luar Negeri RI, Hassan Wirajuda, mengatakan bahwa kesepakatan berlaku surut perjanjian itu diharapkan akan memberikan efek jera guna mencegah pelaku kejahatan lari ke Singapura dan membawa harta hasil kejahatannya. Saat ditanya tentang pelaku tindak kejahatan yang sudah berpindah kewarganegaraan, Menlu menjelaskan bahwa kesepakatan akhir menetapkan bahwa kewarganegaraan pelaku tindak pidana dihitung saat tindak pidana terjadi. "Jika ketika tindak pidana terjadi dia warga negara kita, kita berhak mengekstradisikan," ujarnya. Perjanjian ekstradisi adalah bagian dari upaya penegakan hukum, yaitu upaya mengejar dan memulangkan tersangka atau terpidana yang melarikan diri ke dan tinggal di luar negeri. Jenis tindak pidana kejahatan yang dapat diekstradisikan oleh RI-Singapura ada 31 jenis antara lain korupsi, penyuapan, pemalsuan uang dan kejahatan perbankan. Sementara itu, perjanjian pertahanan mengatur tentang kerjasama pelatihan antara kedua angkatan bersenjata atas prinsip saling menguntungkan. Sedangkan kerjasama daerah latihan militer bersama, Indonesia memberikan fasilitas wilayah latihan udara dan laut tertentu kepada Singapura, dalam lingkup yuridiksi hukum Indonesia. Namun, TNI juga memiliki akses terhadap peralatan dan tehnologi militer yang dimiliki Singapura. Semua perjanjian itu akan diberlakukan bersama-sama setelah ratifikasi menurut ketentuan hukum nasional masing-masing. Perjanjian kerjasama pertahanan akan berlaku selama 25 tahun dan akan ditinjau ulang setelah 13 tahun dan dikaji berikutnya enam tahun kemudian. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007