Jakarta (ANTARA News) - Petugas Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang menolak kedatangan seorang wanita asal Maroko berinisial NR.

"Yang bersangkutan tidak dapat keterangan yang jelas tujuan kedatangan ke Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Agung Sampurno melalui keterangan tertulis di Jakarta Minggu.

Agung menyebutkan wanita yang bekerja sebagai "public relation" itu tiba di Bandara Internasional Soetta dari Abu Dhabi menumpang pesawat Etihad Nomor Penerbangan 474 pada Minggu sekitar pukul 15.30 WIB.

Agung mengatakan NR tercatat kerap keluar masuk Indonesia dalam jangka waktu cukup lama menggunakan paspor Nomor : BW-8197589 berlaku sampai dengan 8 Agustus 2021.

Petugas imigrasi mengembalikan NR ke embarkasi awal Abu Dhabi Etihad 478 pada Minggu pukul 17.40 WIB.

Tim Pora Kantor Imigrasi Sorong juga menolak kunjungan warga asal Amerika Serikat berinisial PAD (36) karena diduga menyalahi izin tinggal pada Sabtu (14/12) pukul 17.00 WIT.

Agung mengungkapkan pria kelahiran New York 21 September 1980 itu bekerja pada perusahaan kapal pesiar namun hanya memiliki izin tinggal kunjungan "VOA" dan membawa peralatan menyelam.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017