Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pelaksana Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Suprianto, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengumumkan nama calon anggota tim seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum tim tersebut ditetapkan Di Jakarta, Sabtu, ia mengemukakan bahwa pengumuman nama itu penting untuk meyakinkan masyarakat bahwa 10 calon anggota tim itu memiliki independesi, integritas dan kapasitas yang diperlukan. "Jika Presiden tidak bersedia membuka ke sepuluh nama calon itu, maka lima nama yang terpilih harus dibuka ke publik terlebih dahulu sebelum secara resmi ditetapkan melalui Keppres," katanya. Didik menjelaskan, pembukaan nama itu untuk memberi kesempatan pada masyarakat ikut serta memberikan penilaian, masukan dan menghindari terjadi resistensi dari masyarakat terhadap anggota tim seleksi KPU tersebut. "Pembukaan nama tersebut sekaligus bertujuan mendapatkan penilaian dari masyarakat, agar kelak eksistensi tim seleksi mendapat legitimasi kuat," kata mantan nggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2004 itu. Jika masyarakat menerima, masih menurutnya, maka Presiden bisa langsung menetapkan, namun bila ada calon yang diragukan integritasnya, maka harus dapat diganti calon lain. "Transparansi proses rekrutmen calon anggota KPU harus dimulai dari penunjukkan tim anggota seleksi KPU. Itu untuk menghindari kasus pidana yang sebelumnya pernah menimpa anggota KPU/KPUD dan munculnya beragam masalah dalam penyelenggaraan pemilu 2004 serta Pilkada 2005," tegasnya. Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu yang disahkan presiden pada 17 April 2007 mewajibkan presiden segera membentuk tim seleksi calon anggota KPU paling lambat dua bulan setelah UU tersebut diundangkan. "Presiden semestinya tidak perlu menunggu pembentukan tim seleksi sampai batas akhir mengingat anggota KPU saat ini masa kerjanya sudah diperpanjang lebih dari satu tahun," katanya. Ia menambahkan, semakin cepat tim seleksi dibentuk maka semakin cepat pula anggota KPU terpilih menyusun kelembagaan penyelenggara pemilu, sehingga persiapannya lebih baik dari pemilu sebelumnya. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2004 dengan tidak tuntasnya pembenahan kelembagaan KPU dan KPUD menyebabkan munculnya berbagai masalah dalam penyelenggaraan pemilu. Departemen dalam negeri sudah mengirimkan 10 nama calon tim seleksi pada Presiden Yudhoyono. Selanjutnya, Presiden akan memilih lima nama untuk ditetapkan sebagai anggota tim seleksi yang berasal dari akademisi, profesional dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu lima tahun terakhir. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007