Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pekan depan akan melimpahkan perkara tiga mantan direktur Bank DKI ke Pengadilan Tipikor terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Likotama Harun senilai Rp269 miliar pada 2013.

"Pekan depan ke pengadilan, terdakwanya ada tiga orang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang di Jakarta, Kamis.

Ketiga eks direktur Bank DKI itu, Eko Budiwiyoni (mantan Dirut Bank DKI), Mulyatno Wibowo (mantan Direktur Pemasaran Korporasi Bank DKI), dan Gusti Indra Rahmadiansyah (mantan pimpinan Divisi Risiko Kredit).

Modus penyalahgunaan kredit dari bank milik Pemprov DKI, kata dia, PT Likotama Harun membutuhkan dana untuk proyek, namun Bank DKI tidak mengecek ke lapangan apakah pekerjaan itu berjalan atau tidak.

Ternyata dana yang cair itu, ditambahkan, tidak digunakan sesuai peruntukannya dan pekerjaan terbengkalai.

Proyek tersebut, pembangunan jembatan Selat Rengit, Riau sebesar Rp21 miliar, pelabuhan kawasan Dorak, Selat Panjang, Riau Rp83,5 miliar, gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kebumen Rp94,2 miliar, dan pengadaan konstruksi bangunan sisi utara di Kabupaten Paser, Kalimatan sebesar Rp389,9 miliar.

Namun fakta di lapangan diketahui perusahaan yang mendapatkan pinjaman kredit itu tidak menggunakan dana tersebut, melainkan menyalurkan ke pihak lain sehingga proyek tersebut tidak berjalan.

Para tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017