Kami sudah melaksanakan penyidikan sekitar satu bulan. Saat ini, sudah diamankan di Polres Kediri."
Kediri (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, berhasil membekuk satu keluarga yang terdiri dari bapak dan anak, karena terlibat dalam peredaran narkotik dan obat-obatan terlarang berupa sabu-sabu.

Kepala Polres Kediri AKBP Sumaryono mengemukakan kasus itu berhasil diungkap, setelah petugas melakukan menangkap HA (17), seorang kenek truk, warga Desa/Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Ia ditangkap petugas di jalan umum Desa Keling, Kecamatan Puncu, Kediri. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,54 gram sabu-sabu serta satu satu unit telepon seluler.

"Kami sudah melaksanakan penyidikan sekitar satu bulan. Saat ini, sudah diamankan di Polres Kediri," katanya saat gelar perkara kasus itu di Mapolres Kediri, Senin.

Lebih lanjut, Kapolres menyebut petugas juga terus mengusut asal barang tersebut. Dari pengakuan yang bersangkutan, ia mendapatkan barang tersebut dari IB (38) yang ternyata juga ayahnya sendiri.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung berusaha mencari IB. Ia diamankan di tempat kontrakannya, Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Dari tangan IB, polisi menyita sabu-sabu seberat 13,92 gram, satu unit timbangan elektronik, satu bong untuk menghisap sabu-sabu, empat bungkus plastik klip, gunting, korek api gas, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kediri AKP Surono menambahkan, keterlibatan anak dari IB, karena ia diminta ayahnya. Polisi pun juga sudah melakukan tes urine pada HA, dan hasilnya positif.

"Anaknya ini sebagai kurir. Untuk penjualannya hingga ke luar kota," ujarnya.

Untuk komisi yang diterima, Surono menyebut, pelaku mengaku menerima komisi yang cukup besar. Untuk per gram mendapatkan hingga Rp600 ribu, tergantung dari sasaran serta tingkat kesulitan pengirimannya.

Sementara itu, IB mengaku belum lama terlibat dalam peredaran narkoba ini, masih sekitar beberapa bulan. Ia mengaku tidak tahu pengirim barang itu dan hanya diberi komisi besar. Namun, ia enggan memberikan komentar terkait dengan keterlibatan anaknya yang juga menjadi kurir.

"Saya kurir, tapi orangnya (yang mengantar) tidak tahu," katanya.

Polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan bapak dan anak tersebut, termasuk mengusut asal barang terlarang itu. Mereka saat ini sudah ditahan.

Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Petugas juga berharap, ke depan semakin banyak kasus narkoba dan sabu sabu yang berhasil diungkap.

Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017