Jakarta (ANTARA Newsntara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melanjutkan penyidikan terhadap Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan Samsu, Selasa (24/1).

"Kami sudah melakukan koordinasi di internal kemungkinan-kemungkinan tindakan hukum apa yang akan diambil untuk tindak lanjut proses penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Febri belum bisa memastikan apakah KPK akan menjemput paksa Samsu yang sebelumnya telah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Yang pasti, untuk penyidikan kasus dengan tersangka Samsu Umar Abdul Samiun ini, kami akan lebih cepat bergerak pascaputusan (praperadilan) tersebut karena sudah semakin jelas bahwa hakim (praperadilan) juga menegaskan penyidikan ini sah dan bukti permulaan yang ada bahkan lebih dari cukup," ucap Febri.

Samsu diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sejumlah Rp1 miliar terkait Pilkada Buton pada Agustus 2011.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton sebelumnya memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, namun setelah digugat oleh pasangan La Uku dan Dani maka KPUD pun melakukan pemilihan suara ulang yang akhirnya dimenangkan oleh Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry.

La Uku dan Dani pun menggugat hasil pemilihan suara ulang itu ke MK yang saat itu dipimpin Akil Mochtar.

Pada Juli 2012, Samsu dihubungi Arbab Paproeka, pengacara sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang menyampaikan permintaan Akil agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatan.

Samsu hanya memberikan sebesar Rp1 miliar yang diberikan ke rekening CV Ratu Samagat. Pada 24 Juli 2012, MK menolak gugatan La Uku tersebut.

Akil Mochtar dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis seumur hidup.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017