Kendari (ANTARA) - Penyidik kepolisian mengharapkan mantan Pj Bupati Buton Tengah MA (58), tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa, kooperatif menjalani proses hukum yang sedang bergulir.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Senin, mengatakan penyidik menetapkan mantan Pj Bupati Buton Tengah MA sebagai tersangka dana desa tahun anggaran 2015 berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Pengusutan dugaan perbuatan melawan hukum yang berimpilikasi merugikan keuangan negara sudah berlangsung cukup lama karena penyidik Polres Bau Bau dituntut mengumpulkan bukti valid," kata Harry.

Baca juga: Tiga kepala daerah diminta jadi agen pemberantasan korupsi

Ada pun dugaan kerugian negara berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan yang dituduhkan kepada tersangka yang berlatar belakang ASN senior sekitar Rp786 juta dari anggaran Rp1.072.000.000

Selain menetapkan mantan Pj Bupati Buton Tengah MA sebagai tersangka, penyidik juga meminta pertanggungjawaban hukum pihak swasta berinisial YA dalam kapasitas sebagai pelaksana kegiatan dan pengadaan software.

Baca juga: Mendagri ajak tiga kepala daerah ke KPK diskusi pencegahan korupsi

Sebelum meningkatkan penanganan perkara dugaan penyelewengan keuangan negara ke tingkat penyidikan, polisi melakukan gelar perkara di Mapolda Sultra awal Juli 2019 untuk memastikan akurasi alat bukti, termasuk penghitungan kerugian negara dari BPK.

Perkara yang disidik reserse Polres Baubau telah memeriksa 136 orang saksi, yakni 67 kepala desa, 67 bendahara desa, pihak swasta, serta pejabat tingkat Kabupaten Buton Tengah.

Saat tersangka menjabat Bupati Buton Tengah mengusulkan kegiatan bimbingan teknik dan pengadaan software untuk 67 desa dengan alokasi anggaran Rp82 juta per desa.

Pencairan anggaran kegiatan senilai Rp1.072.000.000 direalisasikan dua tahap, yakni tahap I Rp32 juta dan tahap II Rp50 juta.

Perbuatan melawan hukum dari kegiatan tersebut berawal dari alokasi anggaran kegiatan bimbingan teknik dan pengadaan software tanpa melalui pembahasan tingkat desa atau musyawarah rencana pembangunan desa.

Tersangka MA dan YA dijerat Pasal 2 dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipidkor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Sarjono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019