Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menyatakan mendukung KPK sepenuhnya dan membuka akses seluas-luasnya untuk memeriksa hakim konstitusi guna menuntaskan permasalahan hukum terkait informasi operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

"Jika diperlukan, MK mempersilakan KPK untuk meminta keterangan kepada hakim konstitusi tanpa perlu izin Presiden sebagaimana diatur dalam UU MK," kata Ketua MK Arief Hidayat saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan akses ini hanya bersifat "emergency" (darurat), jika dalam keadaan normal pemeriksaan hakim konstitusi berdasar UU harus seizin Presiden.

Arief menegaskan meskipun berita penangkapan Patrialis Akbar oleh KPK belum mendapatkan konfirmasi kebenarannya oleh KPK, namun MK menyatakan mohon maaf kepada seluruh masyarakat.

"Kami seluruh hakim konstitusi merasa sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut terjadi di saat MK berikhtiar untuk membangun sistem yang diharapkan menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat hakim kontitusi beserta seluruh jajaran MK," tuturnya.

Bahkan, kata Arief, sejak 2013 (pascatertangkapnya ketua MK Akil Mochtar oleh KPK) MK telah membentuk dewan etik tetap untuk mengawai dan melaksanakan tugas hari ke hari para hakim konstitusi, termasuk seluruh jajaran MK.

Arief mengaku tidak menduga kejadian ini karena pada Rabu (25/1) usai membacakan putusan tidak ada komunikasi dengan Patrialis Akbar.

Bahkan Ketua MK ini mengaku hingga kini hanya bisa berhubungan dengan ajudannya pribadinya yang juga menyatakan belum bisa berkomunikasi dengan Patrialis Akbar.

Atas kasus hukum ini, katanya, MK telah mendapat informasi dari Dewan Etik yang akan mengelar rapat utuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKH MK) yang disertai usul pembebasan tugas hakim konstitusi yang bersangkutan.

"Jika hakim konstitusi bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat, maka MK dalam waktu dua hari kerja sejak menerima usulan dari Dewan Etik akan membentuk MKH MK," ujar Arief.

MKH MK ini berjumlah lima orang yang terdiri atas unsur satu hakim MK, satu orang dari Komisi Yudisial, satu orang dari mantan hakim MK, satu orang guru besar ilmu hukum dan satu orang tokoh masyarakat.

"Untuk persyaratan mantan hakim, guru besar dan tokoh masyarakat usia minimal 60 tahun, sedangkan dari unsur Hakim MK dan Komisi Yudisial tidak memakai persyaratan minimal 60 tahun," jelasnya.

Seiring dengan itu, lanjut Arief, MK akan mengajukan pemberhentian sementara hakim konstitusi yang bersangkutan kepada Presiden, jika MKH MK mengambil keputusan bahwa hakim yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat.

"MK segera memberikan pengajuan pemberhentian tidak hormat terhadap hakim konstitusi yang bersangkutan kepada presiden," kata Arief, menegaskan.

Untuk itu, MK menyatakan masih masih menunggu perkembangan proses dari permasalahan hukum ini dan berharap KPK segera merilis sehingga ada kepastian yang harus disikapi.

(J008/C004)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017