Sukabumi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, kekurangan 2.600 tenaga fungsional umum atau pelaksana satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Saat ini aparatur sipil negara (ASN) yang tersisa hanya 4.334 orang. Mereka tersebar di berbagai SKPD hingga kelurahan," kata Kepala Bidang Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kota Sukabumi Dian Sucianti di Sukabumi, Sabtu.

Pemkot Sukabumi kekurangan tenaga fungsional karena banyak yang purna bhakti atau pensiun sejak beberapa tahun terakhir saat diberlakukannya moratorium penerimaan calon ASN oleh pemerintah pusat.

Selain itu, juga banyaknya ASN yang sebelumnya bertugas sebagai tenaga fungsional umum menjadi pejabat struktural akibat adanya perubahan dan penambahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).

Sedangkan ASN yang bertugas sebagai tenaga fungsional umum hanya sekitar 1.300 orang. Sehingga mereka terpaksa harus melaksanakan tugas dan peran ganda dalam menjalankan tugasnya.

Untuk menutupi dan memenuhi kekurangan dilakukan dengan memaksimalkan SDM dan tenaga harian lepas (THL) serta tenaga kependidikan kontrak (TKK).

Saat ini SKPD yang paling banyak menggunakan THL adalah Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan sebab berkaitan langsung dengan masyarakat dan tugasnya kebanyakan di lapangan.

"Kami sedang menganalisis jabatan dan beban kerja di setiap SKPD serta akan mengundang seluruh SKPD untuk merumuskan formasi pegawai yang dibutuhkan," tambahnya.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017