Karanganyar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Karanganyar telah memeriksa 16 orang yang terlibat kepanitiaan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia di Mapolres Karanganyar, Selasa.

Ke-16 mahasiswa tersebut semuanya panitia Diksar Mapala UII 2017 termasuk dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni berisial Y (27) dan A (27) oleh tim penyidik.

Panitia Diksar Mapala UII memenuhi panggilan dari tim penyidik Polres Karanganyar untuk pemeriksaan dengan diantarkan oleh Rektor UII Harsoyo. Mereka hingga sekitar pukul 13.30 WIB masih dalam proses pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan tiga korban peserta Diksar meninggal dunia.

Menurut Rektor UII Harsoyo dengan kejadian tersebut untuk sementara Mapala UII dibekukan segala aktivitas guna memperlancar proses hukum, sehingga penyidikan segera selesai.

Harsoyo berharap dengan pembekuan kegiatan, Mapala UII bisa memperbaiki diri karena sebelumnya mereka banyak prestasi. Setiap kali ada bencana Mapala UNISI UII Yogyakarta selalu menjadi sukarelawan yang terdepan.

"Mapala UII saat kejadian bencana Tsunami di wilayah Aceh, prestasinya luar biasa, mereka bertahan selama dua bulan untuk membantu korban," katanya.

Harsoyo mengatakan dengan adanya peristiwa musibah saat kegiatan Diksar Mapala tersebut semuanya proses hukum akan diserahkan kepolisian, kampus tidak akan ikut intervensi.

Namun, UII melakukan semuanya ini, sebagai bentuk tanggungjawab agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.

Harsoyo berharap semua saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Polres Karanganyar dapat kooperatif memberikan keterangan apa adanya sesuai apa yang dilihat di lapangan.

Tim penyidik Polres Karanganyar sebelumnya telah menangkap dua penitia Diksar Mapala UII di poskonya Yogyakarta, Senin (30/1), waktu Shalat Subuh. Dua panitia yang diduga terlibat penganiayaan itu, bernisial Y dan A yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, polisi sudah menangkap dua panitia Diksar yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Karanganyar.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017