Serang (ANTARA News) - Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, Ketua KPUD Provinsi Banten Tubagus Didi Hidayat Laksana akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Banten, Senin malam, mulai pukul 21.00 WIB. "Kami telah memeriksa tersangka sejak Hari Jumat (27/4) lalu dan pemeriksaan dilanjutkan sejak pagi tadi pukul 09.00 WIB. Hasil pemeriksaan semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka sehingga dianggap perlu untuk dilakukan penahanan supaya proses pemeriksaan lebih mudah," kata Aspidsus Kejati Banten, Babul Khoir SH, Senin. Didi bersama dua pejabat KPUD Banten lainnya masing-masing Jaya Rahmat (Sekretaris) dan Gaos Misbah (Ketua Pengadaan barang dan jasa Pilkada 2007) dijadikan tersangka penyelewengan dana pengadaan logistik pemilihan Gubernur yang baru lalu sehingga dianggap merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar. Menurut Babul Khoir, Ketua KPU Banten itu ditahan untuk kepentingan penyidikan supaya bisa segera tuntas. "Kita tinggal menunggu penetapan penahanan dari Kejati. Setelah itu malam ini juga Didi akan dibawah ke rumah tahanan," kata Babul. Dalam hasil pemeriksaan kasus itu, kata dia, penyidik telah menyimpulkan adanya penggelembungan atau mark up anggaran proyek tiga jenis proyek pengadaan logsitik Pilkada senilai Rp1,2 miliar, yaitu proyek pengadaan buku panduan untuk Kelompok Panitia Pemilihan Suara (KPPS), pemuatan poster, dan proyek pengadaan surat suara. "Ketua KPU terlibat karena ikut menandatangani kesepakatan kepada pemenang proyek, padahal bukan wewenangnya," kata Babul. Selain itu, Sudrajat salah satu rekanan KPU yang memenangkan proyek bermasalah tersebut juga dijadikan tersangka, namun baru Didi yang rencananya akan ditahan. Disela-sela pemeriksaan, Didi sempat marah melihat banyak juru foto yang mengerubutinya dan menghardik beberapa wartawan. "Kalian ini mencari makan di atas penderitaan orang. Puas, puas, puas. Nih foto lagi," ujarnya sambil memajukan wajahnya untuk difoto. Sedangkan Gaos Misbac mengaku pasrah dan siap untuk ditahan. "Tidak apa-apa ini sudah resiko. Saya harus terima," kata Gaos Misbah.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007