Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kematian penyanyi Alda Risma Elfariani dengan terdakwa Ferry Surya Prakasa akan menghadirkan empat orang saksi, dua diantaranya adalah petugas medis RS Mitra Internasional, tempat almarhumah Alda disemayamkan setelah meninggal, kata JPU Agita Tri M. Keempat orang itu akan memberikan kesaksian dalam persidangan perkara tersebut di PN Jakarta Timur, Selasa (1/5). Kehadiran keempat saksi itu, terutama petugas medis, akan menguatkan kesaksian saksi dalam persidangan sebelumnya yang mengatakan Ferry bersama sejumlah karyawan Hotel Grand Menteng, tempat Alda meninggal, menyerahkan jenazah penyanyi itu ke RS Mitra. Dalam persidangan sebelumnya Ahmad Romani, petugas keamanan hotel Grand Menteng, bersaksi bahwa Ferry melarikan diri setelah membawa jenazah Alda dari hotel Grand Menteng dan menyerahkannya ke RS Mitra, Jatinegara, Jakarta Timur. Ahmad menuturkan, dia bersama Ferry dan beberapa petugas keamanan hotel Grand Menteng berangkat ke RS Mitra untuk melihat kondisi jenazah Alda yang sudah diserahkan oleh Ferry ke rumah sakit itu beberapa saat sebelumnya. Setelah menurunkan Ahmad dan beberapa petugas keamanan di halaman rumah sakit, Ferry meminta izin untuk memarkirkan mobil. Setelah menunggu sekian lama, kata Ahmad, Ferry tidak segera muncul dan mulai timbul kecurigaan bahwa Ferry melarikan diri. "Saya curiga kenapa dia tidak kembali-kembali," kata Ahmad. Kecurigaan tersebut ternyata benar setelah Ahmad dan berapa temannya tidak menemukan mobil Ferry di tempat parkir. Sementara itu, JPU Enen Sari Banon yang juga menangani perkara itu mengatakan secara keseluruhan tim JPU akan menghadirkan 31 orang saksi yang akan memberikan keterangan tentang dugaan keterlibatan terdakwa, Ferry Surya Prakasa, dalam pembunuhan tersebut. "Ada 31 orang saksi yang akan kami hadirkan dalam persidangan," kata JPU Enen. Menurut Enen, semua saksi itu akan dihadirkan secara bertahap, sesuai dengan urutan dalam pokok perkara. Selain itu,

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007