Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Firza Husein, Aziz Yanuar membenarkan bahwa kliennya menderita sakit jantung saat ditangkap pihak Kepolisian Polda Metro menangkap atas kasus makar.

"Menurut keterangan dokter RS Bhayangkara demikian (sakit jantung) (pada 3 Februari lalu)," ujar Aziz kepada ANTARA News dalam pesan singkatnya, Senin.

Mengetahui kondisi Firza, Aziz telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penanganan ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu, namun hingga sore ini belum mendapat kepastiannya.

"Belum ada kabar soal penangguhannya," kata dia.

Pihak kepolisian menangkap Firza pada 31 Januari lalu di kediaman orang tuanya di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, karena diduga terlibat kasus makar.

Dia disebut menjadi pemegang dana aksi 2 Desember 2016 sekaligus penyedia transportasi massa di aksi itu. Kini, dia masih berada di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua untuk diperiksa.

(Baca juga: Sosok Firza Husein di mata tetangga)

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017