Yogyakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang napi di di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pakem Sleman.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY Kombes Pol Mardi Rukmianto saat jumpa pers di Yogyakarta, Rabu, mengatakan pengungkapan peredaran gelap narkoba itu berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui gerak-gerik dua kurir berinisial ASB dan IH yang diduga kerap mengambil dan menempatkan paket narkotika jenis sabu di Yogyakarta untuk dibawa ke Magelang.

"Pergerakan ASB dan IH atas kendali seorang napi dalam Lapas Pakem," kata Mardi.

Selanjutnya, kata dia, petugas membuntuti dua kurir narkotika tersebut, dan ternyata keduanya mengambil paket narkotika di wilayah Wirosaban, Yogyakarta.

Dua kurir itu langsung ditangkap pada 12 Januari 2017 pukul 18.45 di Jalan Ki Mangunsarkoro, Baciro, Kecamatan Gondokusuman Yogyakarta. Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 100,73 gram.

Pada saat yang bersamaan, petugas BNNP DIY lainnya juga menangkap tersangka lainnya berinisial KHS yang hendak mengantar timbangan digital untuk tersangka ASB dan IH. "Setelah dilakukan tes urine, ketiganya positif pada Amphtetamin dan Metampethamin," kata dia.

Kepala Bidang Berantas BNNP DIY AKBP Mujiyana mengatakan setelah mendapatkan informasi bahwa ketiga kurir itu dikendalikan oleh napi di Lapas Narkotika Pakem berinisial BS, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepala lapas setempat untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah telepon genggam di sel napi tersebut.

"Komunikasi dengan kurir dilakukan melalui handpone. Kurir diminta mengambil (narkoba) di suatu tempat dan membayarkan menggunakan rekening orang lain di luar lapas," kata dia.

Menurut dia, BS sudah melakukan pengendalian sebanyak 10 kali dengan modus yang sama. "Modus itu untuk memecah atau tidak mengaitkan antara penjual dan pembeli," kata dia.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pakem Sleman Erwedi Supriatno mengatakan BS masuk lapas dengan dua kasus penggunaan narkotika yang berbeda. Bahkan dikatakan Erwedi, satu atau dua bulan lagi BS seharusnya sudah bebas dari hukuman kurungan.

"Secara teknis penanganan kasus yang melibatkan BS kami serahkan sepenuhnya kepada BNNP DIY," kata dia.

Erwedi mengakui tidak sedikit napi yang ditemukan menyembunyikan telepon genggam. Biasanya telepon genggam didapatkan dari orang yang melempar ke dalam lapas. "Begitu kami lakukan penggeledahan mereka biasanya langsung buru-buru memasukkan (handpone) ke dalam kloset dan menyiram dengan air," kata dia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017