Kami tidak mau gegabah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Ahok karena bisa saja ada tuntutan balik
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penistaan agama, sebelum menentukan status Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam pemerintahan.

"Jika tuntutan paling sedikit lima tahun maka akan diberhentikan sementara, sampai ada keputusan hukum tetap," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia menuturkan keputusan yang diambil tersebut mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), yang menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara, tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saat ini, Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa dan disangkakan Pasal 156 atau pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 156 KUHP menyatakan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara itu, Pasal 156a KUHP menyatakan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sigit mengatakan Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sedangkan pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Terkait dengan ini, Kemendagri masih menunggu kepastian pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutannya, ujarnya pula.

"Kami tidak mau gegabah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Ahok karena bisa saja ada tuntutan balik," jelasnya.

Ia mengungkapkan, jika hingga tanggal 11 Februari 2017, yang merupakan masa akhir cuti kampanye selaku petahana, belum ada kepastian tentang lamanya tuntutan ancaman penjara terhadap Ahok, maka Kemendagri tidak mengusulkan pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI. 

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017