Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama Perum Bulog, Widjanarko Puspoyo, yang telah ditahan di LP Cipinang sejak 20 Maret 2007, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi pada Rabu sejak pukul 10.30 WIB di LP Cipinang. "Kita jadwalkan pemeriksaan di sini. Tapi setelah kita bicarakan, untuk mendatangkan dari Cipinang ke sini butuh waktu. Administrasinya panjang sehingga kita fokuskan pemeriksaannya di LP," kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Herdarman Supandji, kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Rabu. Informasi yang diperoleh dari Kepala Bidang Pembinaan LP Cipinang, Abdul Aris, pemeriksaan Widjanarko dilakukan oleh penyidik Soegiyanto bertempat di ruang kerja Kabid Pembinaan LP Cipinang. Diperkirakan pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Prosedur standar pemeriksaan itu, menurut Hendarman, dimulai dengan menanyakan kesediaan dan kondisi kesehatan tersangka untuk diperiksa dalam kasus gratifikasi, kemudian klarifikasi kasus keempat (pengadaan komoditas tahun 2002-2006), juga kasus ketiga yang belum dipublikasikan. "Tapi yang kita angkat sebagai indikasi tindak pidana adalah kasus keempat," kata dia lagi. Kasus keempat yang akan diklarifikasi itu terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kemarin, kasus keempat sudah ditanyakan ke BPK . Nanti diklarifikasi (dalam pemeriksaan hari ini) di LP," kata Hendarman. Terkait kasus dugaan korupsi Bulog kelima (ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) yang sedianya diekspose hari Rabu, ditunda menjadi Kamis, 3 Mei 2007. Widjanarko telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi melalui gratifikasi atau penerimaan hadiah oleh pejabat negara dalam proyek pengadaan komoditas beras Vietnam tahun 2002-2005. Dalam kasus korupsi yang disebut-sebut bernilai triliunan rupiah itu, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu Widjanarko dan adik kandungnya, Widjokongko Puspoyo per tanggal 25 April 2007. Widjanarko telah ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur, dengan status tersangka kasus korupsi impor sapi Australia oleh Bulog tahun 2001, sementara terhadap Widjokongko belum dilakukan penahanan, namun mantan direksi PT Jamsostek itu telah berstatus cekal ke luar negeri. Pemeriksaan Widjokongko sebagai tersangka juga telah dijadwalkan, yakni pada Kamis, 3 Mei 2007. Dalam kasus gratifikasi itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari anggota keluarga Widjanarko, yaitu Widjokongko (adik), Endang Ernawati (istri), Winda Nindyati (putri sulung), Andre Juanda (menantu), serta Rinaldy Puspoyo (anak kedua) terkait pasal UU Pemberantasan Korupsi tentang aliran dana atau aset yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat negara. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain direksi dan karyawan perusahaan rekanan yang terkait kerjasama Bulog yang menerima aliran dana dari Vietnam Southern Food Corporation, juga meminta keterangan langsung ke perusahaan tersebut dengan menerbangkan lima penyidik ke Vietnam. Kejaksaan juga masih menunggu penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kepastian jumlah uang dalam kasus korupsi tersebut. Kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pengadaan komoditas itu berawal dari kerj sama Bulog dengan dari Vietnam Southern Food Corporation dalam impor beras 2001-2002. Vietnam Food diduga telah mengirimkan uang sebesar 1,5 juta dolar AS kepada PT Tugu Dana Utama yang kemudian mengirimkan 1,2 juta dolar ke PT Arden Bridge Investment (ABI) milik Widjokongko Puspoyo. Dari PT ABI, uang diduga mengalir ke Widjanarko dan anggota keluarganya, seperti istri dan anak-anaknya. (*)

Copyright © ANTARA 2007