Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Bambang Kuncoko, menyatakan hukuman berat akan menanti jika Kapolsek Cisarua, Bogor, Jawa Barat, AKP Jumantoro terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. "Karena dia polisi maka hukuman dia akan lebih berat dibandingkan dengan tersangka dari kalangan masyarakat biasa," kata Kuncoko di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, kasus keterlibatan AKP Jumantoro itu masih dalam pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. "Selain menjalani pemeriksaan penyidik Polda, dia juga harus menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam (Profesi dan Pengamanan Internal)," katanya. Dengan begitu, perwira polisi itu akan disidang di pengadilan umum serta sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri. Dalam teknisnya, kedua sidang itu bisa berlangsung secara simultan atau beriringan. Penyidik Polda Metro Jaya dipastikan akan menjerat AKP dengan dua undang-undang tentang narkoba sekaligus yakni UU No 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No 5 tahun 1997 Psikotropika karena barang buktinya ada shabu, heroin dan ekstasi. Saat menangkap AKP Jumantoro di rumahnya di Kampung Ciasin, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, polisi menyita barang bukti berupa tiga plastik klip shabu seberat 59 gram, empat klip heroin seberat 132 gram dan sembilan platik isi 1.660 butir ekstasi. Dari kasus yang melibatkan AKP Jumantoro polisi juga menangkap empat tersangka yakni Yudi Haryanto, Kapten Undang, Budi dan Dinda. Satu tersangka bernama Capung yang diduga kuat menjadi bandar narkoba skala besar masih dinyatakan sebagai buron. Satu tersangka yakni Kapten Undang dilimpahkan kepada penyidik Polisi Milter AD karena ia adalah anggota TNI AD.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007