Jakarta (ANTARA News) - Pelaku peledakan bom panci di Taman Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Yayat Cahdiyat, diketahui sebagai residivis kasus terorisme karena mengikuti pelatihan militer di Aceh.

"Yang bersangkutan pernah terlibat kasus terorisme dengan mengikuti pelatihan militer di Aceh, dan beberapa kegiatan yang mendukung aksi pelatihan ini. Kemudian dia dijatuhi hukuman tiga tahun sejak 2012 sampai 2015," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Dari penyidikan sementara, Yayat diketahui anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bandung.

Martinus menambahkan, Yayat adalah anggota kelompok pimpinan Ujang Kusnanang alias Rian alias Ujang Pincang. Ujang adalah mantan napi kasus terorisme yakni kasus penyembunyian buronan dan kasus pelatihan militer Aceh.

"(Dia) terkait kelompok Cikampek yang dipimpin Ujang Kusnanang," katanya.

Dalam menyelidiki kasus ini, Densus 88 tengah mendalami kemungkinan dugaan pelaku lebih dari satu orang karena ada saksi mata yang mengatakan melihat pelaku berboncengan dengan seseorang menggunakan motor.

"Setelah berboncengan, pelaku turun dan lari ke kelurahan," kata Martinus, namun polisi belum mengetahui motif Yayat meledakkan bom panci.

Yayat Cahdiyat memiliki nama alias Dani alias Abu Salam. Dia kelahiran Purwakarta 24 Juni 1975, tercatat sebagai warga RT 03/01 Kampung Cukanggenteng, Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017