Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Republik Indonesia tetap mengupayakan bantuan perlindungan hukum bagi tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang dituduh melakukan pembunuhan di Taiwan, meski Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara itu. Menurut Juru Bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Legowo, bantuan perlindungan hukum bagi tujuh WNI itu akan diupayakan melalui Kamar Dagang RI di Taiwan karena pemerintah tidak mempunyai perwakilan diplomatik di sana. Saat ini Kamar Dagang RI di Taiwan sedang mengumpulkan fakta-fakta baik tentang identitas tujuh awak kapal itu maupun fakta-fakta yang terkait dengan terjadinya tindak pembunuhan yang dituduhkan kepada ketujuh WNI itu, kata Kristiarto di Gedung Deplu, Jumat. "Kita sudah kontak mereka. Nanti kalau sudah ada konfirmasi akan disampaikan ke publik," ujarnya. Bantuan perlindungan hukum pada umumnya berupa pendampingan dari staf perwakilan RI yang akan memastikan bahwa hak-hak para WNI itu di luar negeri terpenuhi. Seperti diberitakan, aparat Taiwan pada Rabu lalu (2/5) memulai penyelidikan mengenai kemungkinan pembunuhan seorang kapten kapal nelayan Taiwan oleh tujuh pelaut Indonesia, namun orang-orang Indonesia menekankan bahwa mereka tidak bersalah. Ketujuh orang Indonesia itu dituduh membunuh Tsai Yun-sheng, kapten kapal penangkap ikan tuna Taiwan Hsin Ming Tsai, pada 27 April setelah perselisihan menyangkut kenaikan upah dan membuang mayatnya ke laut di dekat Palau di Lautan Pasifik. Tsai menghubungi keluarganya dengan sebuah telepon genggam sebelum ia tewas dengan mengatakan bahwa para pelaut Indonesia itu akan membunuhnya. Pihak berwenang Palau menangkap ketujuh pelaut Indonesia itu dan mengirim mereka ke Taipeh pada Selasa (1/5) atas permintaan pihak berwenang Taiwan. Mayat Tsai masih belum ditemukan. Pelaut-pelaut Indonesia itu membantah membunuh Tsai, kata TV Taiwan, sehingga Biro Penyelidik Kriminal mulai menginterogasi mereka dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan, untuk mencari tahu bagaimana Tsai tewas. Ibu Tsai, Rabu (2/5), mengatakan ia hanya ingin ketujuh orang Indonesia itu dihukum mati. "Saya tidak ingin ganti rugi uang. Saya hanya ingin mereka menghadapi persidangan dan dijatuhi hukuman mati!" kata wanita itu dengan bercucuran air mata dalam siaran televisi.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007