Kuala Lumpur (ANTARA News) - Malaysia mengecam penggunaan unsur kimia beracun nan sangat mematikan, VX, untuk membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di bandara Kuala Lumpur bulan lalu. Malaysia juga bersiap mendeportase seorang tersangka asal Korea Utara.

Kim Jong-nam dibunuh pada 13 Februari di Bandara Internasional Kuala Lumpur ketika diserang dua perempuan yang diduga telah memupuri wajahnya dengan VX, bahan kimia yang menurut PBB termasuk senjata pembunuh massal.

"Kementerian (luar negeri Malaysia) mengecam keras penggunaan senjata kimia semacam itu oleh siapa pun, di mana pun dan dalam keadaan apa pun. Penggunaannya di tempat umum bisa membahayakan keselamatan umum," kata Malaysia berang.

Kementerian luar negeri Malaysia mengatakan saat ini sudah menghubungi Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPWC), sebuah organisasi antar-pemerintah yang bermarkas di Belanda, menyangkut penggunaan VX itu.

"Malaysia tidak memproduksi, tidak menghimpun, tidak mengimpor, tidak mengekspor dan juga tidak menggunakan bahan kimia beracun Daftar 1, termasuk VX, dan telah menyampaikan pernyataan tahunan mengenai hal ini kepada OPWC."

Hubungan Malaysia dan Korea Utara yang selama ini bersahabat, menjadi memanas sejak pembunuhan Kim Jong-nam di bandara Malaysia dua pekan lalu.

Duta Besar Korea Utara di Malaysia belum lama ini menyatakan penyelidikan polisi Malaysia tidak bisa dipercaya. Korea Utara tidak mengakui orang yang tewas itu Kim Jong-nam. Kemarin negara ini menyatakan orang Korea Utara itu meninggal dunia karena serangan jantung.

Sementata itu seorang tersangka asal Korea Utara yang ditahan beberapa hari lalu akhirnya dibebaskan karena polisi Malaysia kekurangan barang bukti untuk memenjarakannya.

Kini orang bernama Ri Jong Chol itu bersiap-siap untuk dideportasi ke Korea Utara.

Polisi Malaysia telah mengidentifikasi tujuh warga Korea Utara lainnya karena ada kaitannya dengan pembunuhan Kim Jong-nam, termasuk seorang staf senior kedutaan besar Korea Utara di Kuala Lumpur, demikian Reuters.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017