Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Bidang Pengelolaan Negara yang akan mengintegrasikan pengaturan yang menyangkut pengelolaan kekayaan negara, masalah piutang negara, dan masalah lelang negara. "Kita sedang menyiapkan UU bidang Pengelolaan Kekayaan Negara yang akan mengatur secara lengkap hal-hal yang terkait dengan kekayaan negara, jadi bukan hanya kekayaan negara yang dipisahkan saja," kata Sekjen Departemen Keuangan, Mulia Nasution, di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Jumat. Mulia menyebutkan, RUU bidang Pengelolaan Kekayaan Negara akan mengintegrasikan materi yang sebelumnya ada dalam draft RUU tentang Piutang Negara, RUU tentang Lelang Negara, dan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara. "Jadi itu `three in one`. Ketiganya sedang dikaji dan akan diintegrasikan teman-teman di Departemen Keuangan, penanggungjawabnya adalah Direktorat Jendral Kekayaan Negara," jelas Mulia. Pengaturan dalam UU baru itu diharapkan nantinya akan memperjelas ketentuan-ketentuan yang saat ini kurang jelas atau kurang eksplisit termasuk hubungan pemerintah dengan pengelola keuangan negara yang dipisahkan yaitu di BUMN atau badan hukum lainnya. Ia mengatakan, draft RUU bidang Pengelolaan Kekayaan Negara itu diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2007 ini untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR. Sementara itu mengenai adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 33 tahun 2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, Mulia mengatakan, penekanan dari adanya PP itu adalah untuk memberi tanggung jawab yang jelas kepada pengelola BUMN khususnya BUMN perbankan. "Tanggung jawab bisa dipikulkan kepada mereka kalau level playing field-nya setara dengan pengelola bank-bank swasta. Itu pertimbangan utamanya, sehingga jelas tanggung jawab manajemen sesuai dengan UU tentang Perbankan, UU tentang Perseroan Terbatas, dan UU tentang Pasar Modal," jelasnya. Ia mengatakan, dari PP itu diharapkan ada pembagian tanggung jawab yang jelas antara Menteri Keuangan, direksi BUMN, dan komisaris BUMN. Terhadap BUMN-BUMN yang rugi, Mulia mengatakan, manajemen diharapkan meningkatkan kinerja BUMN sehingga bisa diminimalisasi kerugiannya bahkan diusahakan untuk memperoleh keuntungan. "Itu menyangkut kinerja, kalau menyangkut adanya penyimpangan atau pidana, walaupun BUMN itu untung, tetap harus diproses. Jadi itu dua hal yang berbeda," jelasnya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007