Jambi (ANTARA News) - Seorang narapidana yang terluka tembak pada kakinya dalam kerusuhan di Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu lalu (1/3), akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi.

Tapi, Andi Saputra Wilaya alias Andi Bin M Marboho meninggal dunia bukan karena luka tembak yang dideritanya, melainkan karena penyakit jantung yang dideritanya.

Menurut Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Andi Saputra meninggal dunia pada Selasa (7/3) sekitar pukul 07.30 WIB setelah beberapa hari dalam perawatan insentif Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi.

Plt Kasubag Humas Polresta Jambi, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, membenarkan meninggalnya Andi, dan ia juga menegaskan bahwa kematiannya karena penyakit jantung. Meninggalnya Andi tidak ada kaitannya dengan luka tembak di bagian tubuhnya. Masalah luka tembak itu sudah tidak ada masalah dan sudah diobati.

Sementara lima napi lainnya yang juga mengalami luka tembak, sekarang tidak ada masalah, dan sedang dalam perawatan rumah sakit.

Mengenai meninggalnya napi tersebut, Kalapas Kelas II A Jambi Djarot Sugiarto ketika dikonfirmasi, belum mau memberikan keterangan.

Atas peristiwa meninggalnya narapida itu, anggota gabungan Polresta dan Kodim 0415/Batanghari berjumlah kurang lebih 200 personel juga disiagakan di Lapas Jambi untuk mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Jambi Bambang Palasara ketika dikonfirmasi melalui ponselnya juga tidak aktif, sedangkan humasnya, Ishar, mengatakan belum mendapatkan laporan mengenai hal itu.

"Saya belum menerima laporan itu dan tidak mengetahui pasti," kata Ishar.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017