Semarang (ANTARA News) - Oknum anggota Polres Purbalingga, Brigadir Dua Polisi Afif, akhirnya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat setelah dinilai terbukti bertugas tidak profesional dalam insiden "penganiayaan" terhadap pengendara kendaraan bermotor di sana, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Djarod Padakova, di Semarang, Kamis, membenarkan putusan yang diambil dalam sidang kode etik profesi di Bidang Propam Polda Jawa Tengah itu.

"Sidang digelar 7 Maret, dipimpin langsung Kabid Propam Kombes Pol Budi Haryanto," katanya.

Menurut dia, Afif terbukti melanggar pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 14/2011. Anggota Samapta Bhayangkara Polres Purbalingga itu diberi kesempatan mengajukan banding.

Sebelumnya, beredar video yang berisi seorang anggota polisi yang berusaha melerai sejumlah warga yang sedang memukuli seorang pengemudi mobil yang mereka hentikan karena ugal-ugalan.

Akan tetapi, pengemudi mobil tersebut berusaha kabur dan masuk ke dalam mobil sehingga oknum polisi itu segera mengejarnya sedangkan salah seorang warga mengambil kunci mobil itu.

Saat berada di dalam mobil, pengemudi mengambil besi kecil dan hendak memukul Bripda Afif sehingga oknum polisi itu mengeluarkan kata-kata kotor dan menjambak rambut pelaku.

Oknum polisi itu membawa pengemudi ugal-ugalan tersebut menuju mobil patroli dengan berjalan kaki sambil menjambak rambut. Afif dinilai tidak bertindak profesional karena tidak langsung mengamankan dan tidak membawa pengemudinya sesuai dengan prosedur standar operasional yang benar.

Adapun pengemudi mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1182 NKJ tersebut diketahui bernama Waskito (23) warga Brobot, Bojongsari, Purbalingga.

Pewarta: IC Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017