Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan asuransi, PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo), melaporkan pertumbuhan premi butronya pada 2016 tumbuh 21 persen dari Rp1,155 triliun pada 2015 menjadi Rp1,395 triliun.

Industri asuransi nasional pada tahun lalu tumbuh 5,1 persen berdasarkan data yang tersedia secara publik, dan dengan demikian Sompo berarti mampu terus memperkuat posisinya dalam industri ini, kata Sompo dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis.

“Dalam setahun terakhir, kami melihat pertumbuhan bisnis produk kesehatan, engineering maupun kendaraan bermotor berkembang dengan baik. Hal inilah yang menopang penyediaan solusi bisnis yang baik bagi mitra Sompo. Tentu saja, dedikasi staf kami pun telah memberikan kontribusi yang positif dalam mencapai kesuksesan tersebut,” kata Tatsuya Kuroki, Wakil Presiden Direktur PT Sompo Insurance Indonesia, yang juga bertanggungjawab sebagai direktur penjualan.

“Sompo sedang mengalami restrukturisasi yang signifikan dalam mempersiapkan diri agar masuk dalam jajaran 10 besar perusahaan asuransi terbaik di Indonesia," katanya.

Dengan penambahan kantor cabang, jumlah pegawai, dan upaya lainnya, Sompo menargetkan pencapaian premi bruto Rp2 triliun pada 2017 ini.

Direktur Sompo, Ismoyo Sudandrio, mengatakan bahwa karyawan merupakan investasi jangka panjang sebuah perusahaan. Oleh karena itu, Sompo sangat mengapresiasi setiap pencapaian oleh karyawan. Tahun 2016, Sompo telah menambah 170 karyawan, dan tahun ini rencananya akan ditambah lagi.

"Kami butuh lebih banyak orang karena kami telah memiliki mitra baru untuk bekerja sama. Kesempatan bekerjasama dengan salah satu bank besar di Indonesia dan beberapa perusahaan keuangan telah memasukkan kami dalam jaringan asuransi mereka," kata Ismoyo.

Rasio Risk Based Capital (RBC) Sompo telah menguat menjadi 213 persen pada akhir 2016. Itu menunjukkan komitmen pemegang saham untuk menjadi perusahaan yang stabil dan dapat diandalkan bagi pelanggan Sompo. Sompo merupakan perusahaan yang mampu membukukan keuntungan dan memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban klaim.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017