Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat H.R. Nuriana dalam kasus korupsi "uang kadeudeuh" dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun 2001-2002. "Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus kavling, 'kadeudeuh'," kata Direktur Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Muhammad Salim di Kejaksaan Agung, Senin malam. Kasus dugaan korupsi itu sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun saat ini kasus tersebut ditangani tim gabungan Kejati dan Kejakgung. "Ini tim gabungan, ada pertimbangan khusus," kata Salim yang memastikan pemeriksaan itu bukan berarti pengambilalihan perkara. Menurut Salim, penggabungan tim tersebut dilakukan karena adanya kemungkinan tersangka di Jakarta. "Pertimbangannya itu siapa tahu nanti ada yang di sini juga tersangkanya," kata Salim. Disinggung mengenai kerugian negara, menurut Salim, pihaknya masih menunggu penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Puluhan miliar rupiah," kata dia tanpa menyebut angka pastinya. Kasus uang "kadeudeuh" atau "kavling-gate" itu mencuat pada pertengahan tahun 2002 setelah adanya pembagian jatah kavling perumahan untuk sekitar 100 anggota DPRD Jabar. Pembagian uang "kadeudeuh" itu mendapat sorotan dari masyarakat karena dananya diambil dari APBD Provinsi Jabar. Dalam kasus itu, Kejati Jawa Barat telah menetapkan Ketua DPRD Jawa Barat dan wakilnya periode 1999-2004, Eka Santosa dan Kurdi Moekri, sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus yang disebut-sebut merugikan negara Rp33,4 miliar itu. Dalam proses persidangan, Eka Santosa divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung sedangkan Kurdi masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena divonis empat tahun penjara. Penyidik Kejakgung, kata Salim, berencana melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Eka dan Kurdi namun hal itu akan dilakukan setelah ada izin dari Presiden sebagaimana dimohonkan oleh penyidik terkait prosedur standar pemeriksaan terhadap wakil rakyat dan pejabat negara. Selain akan memeriksa Eka dan Kurdi, tim penyidik gabungan Kejakgung-Kejati Jabar menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain di Gedung Bundar.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007