- PT Newmont Minahasa Raya dan President Direktur, Richard B. Ness Dinyatakan Bebas Dari Segala Tuntutan Jakarta, 8 Mei 2007 (ANTARA) – Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 24 April 2007 telah memutuskan PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR), salah satu anak perusahaan Newmont Mining Corporation, dan Presiden Direkturnya Richard Ness dinyatakan bebas dari segala tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang berkenaan dengan pencemaran. Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan yang berlangsung selama 21 bulan, salah satu persidangan kasus pidana terpanjang dalam sejarah peradilan di Indonesia, pengadilan menyatakan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar. Lebih lanjut pengadilan menyatakan, sebagaimana PTNMR yakini, bahwa perusahaan telah menaati seluruh ketentuan peraturan dan perizinan selama kurun waktu delapan tahun masa operasinya dari tahun 1996 sampai 2004. Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi di Pengadilan Tinggi Manado kemarin (7 Mei 2007). Luhut MP. Pangaribuan, Ketua Tim Pembela PTNMR mengatakan, "Karena para Terdakwa telah dinyatakan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sesuai dengan Pasal 67 jo Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kasasi tidak dapat dilakukan jika terdakwa diputus bebas atas segala tuntutan. Oleh karena itu, saya harap kasasi ini akan ditolak karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku". Berikut ini adalah bunyi dari kedua pasal KUHAP tersebut: Pasal 67: Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Pasal 244: Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas. "Tampaknya Pemerintah ingin membawa kami ke pengadilan sekali lagi, meski pengadilan telah memutuskan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar dan kasus ini seharusnya tidak perlu diselesaikan lewat pengadilan pidana. Menurut pemahaman saya, melakukan Kasasi atas suatu putusan bebas murni tidak saja bertentangan dengan hukum; tetapi memberikan sinyal bahwa Pemerintah tidak mempercayai putusan pengadilannya sendiri. Mengatakan bahwa saya kecewa dengan dengan keputusan Pemerintah adalah terlalu mengecilkan persoalan (understatement)", ujar Richard Ness. Alasan lain bahwa Kasasi tidak diperlukan adalah Pemerintah Indonesia dan PTNMR telah membentuk Panel Ilmiah Independen berdasarkan Kesepakatan Itikad Baik (Goodwill Agreement) yang akan memantau dan melaporkan kondisi lingkungan Teluk Buyat selama sepuluh tahun ke depan. Wakil Presiden Newmont untuk Operasi Asia, Robert Gallagher menyatakan, "Kami yakin bahwa hasil pantauan Panel Ilmiah Independen akan menegaskan bahwa tidak terdapat pencemaran di Teluk Buyat. Jika ada hal-hal yang belum terselesaikan berkenaan dengan kondisi Teluk Buyat, maka persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan kajian ilmiah murni". Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website kami www.BuyatBayFacts.com atau www.newmont.co.id. Atau, silakan hubungi Rubi W. Purnomo, Manajer Humas Newmont. Telepon: 0815 183 7203 atau email: rubi.purnomo@newmont.com

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007