Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, bertekad untuk terus membela masyarakat Meruya Selatan yang mempertahankan tempat tinggal mereka dari ancaman eksekusi tanah yang berdasarkan putusan MA No 2863 K/Pdt/1999 tertanggal 26 Juni 2001 tentang sengketa warga dengan PT Portanigra atas tanah seluas 34 hektare. "Meski masa jabatan saya akan segera berakhir, saya akan terus membantu dan tidak akan meninggalkan warga Meruya Selatan," katanya dalam dialog dengan masyarakat Meruya Selatan, di Universitas Mercubuana, Jakarta, Selasa malam. Ia memaparkan Dinas Ketenteraman dan Ketertiban DKI Jakarta tidak akan diterjunkan untuk melaksanakan eksekusi. Selain itu, Gubernur juga telah meminta kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk melakukan hal yang sama. Sutiyoso menuturkan terdapat banyak bangunan yang merupakan aset ibukota di Meruya Selatan, antara lain sejumlah Puskesmas dan sekolah yang sedang memasuki tahap ujian akhir. "Saya meminta warga Meruya Selatan tetap sabar dan kompak dalam menghadapi permasalahan ini," katanya, seraya menambahkan warga jangan ada yang mudah terbujuk untuk menyerahkan tanah tempat tinggalnya. Sutiyoso juga mengatakan tim hukum dari Pemprov DKI juga akan bekerja sama dengan tim hukum dari masyarakat untuk memperjuangkan keadilan melawan putusan hukum Mahkamah Agung yang memenangkan PT Portanigra. Sebelumnya, Ketua Dewan Kelurahan (Dekel) Meruya Selatan, Kaharuddin, Senin (7/5), mengemukakan warga kini benar-benar resah dan pihaknya banyak menerima pertanyaan dari warga setelah mereka memperoleh informasi akan adanya eksekusi tersebut. "Yang menjadi pertanyaan kami tidak pernah bersengketa dengan siapa pun apalagi pengadilan, namun tiba-tiba saja harus dieksekusi. Padahal kami sendiri memiliki sertifikat tanah, membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), serta memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," katanya. Pemilik tanah yang akan terkena dampak eksekusi adalah sebanyak 5.563 kepala keluarga (KK) atau sekitar 21.760 jiwa, yang meliputi warga di perumahan karyawan Walikota Jakarta Barat, Kompleks perumahan DPR 3, perumahan Mawar, Meruya Residence, kompleks perumahan DPA, perkaplingan BRI, kompleks perkaplingan DKI, Green Villa, PT Intercon Taman Kebon Jeruk, dan perumahan Unilever. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007